Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anton Welerubun
TIMIKA- Jayapurapost.com || Keluhan masyarakat terkait pembatasan pembelian keraka dibawa 12 centimeter, membuat masyarakat Kampung Keakwa Baru berpikir dua kali untuk mencari keraka untuk dijual, lantaran hasil tangkapan masyarakat kebanyakan lebarnya tidak mencapai 12 centimeter.
Pembatasan pembelian Keraka dibawa ukuran 12 centimeter, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Yang mana pada Pasal 8 ayat 1 terkait penangkapan lalu lintas dan atau pengeluaran kepiting untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan. tidak ke dalam kondisi bertelud, ukuran lebar kerapas di atas 12 cm per ekor, dan penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi keluhan masyarakat terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anton Welerubun mengatakan, pembatasan pembelian keraka dengan ukuran dibawa 12 centimeter tidak diperbolehkan, berdasarkan regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
“Kalau tidak salah itu di bawah 12 centimeter itu tidak boleh dikirim berdasarkan aturan baru dari kementerian kelautan dan perikanan,” kata Anton Welerubun di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Senin (24/10/2022).
Menurut Anton, banyak pelaku usaha yang mengeluh karena terbentur aturan tersebut, namun hingga saat ini pihak Dinas Perikanan belum menerima keluhan secara tertulis terkait hal tersebut.
“Memang seperti begitu jadi banyak pelaku-pelaku usaha yang lagi mengeluh tetapi sampai sekarang ini belum ada laporan ke dinas perikanan,” terang Anton.
Untuk terkait terkait dengan keluhan para pelaku usaha, Dinas Perikanan meminta kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar menulis keluhan tersebut, nantinya keluhan tersebut akan diteruskan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, sehingga kedepan ada kebijakan atas keluhan tersebut dan tidak ada yang dirugikan.
“Jadi kami sarankan dari masyarakat membuat surat tertulis terutama pelaku-pelaku usaha ke dinas perikanan kabupaten mimika nanti kita akan teruskan ke kementerian perikanan untuk memberikan kebijakan,” ungkapnya.
Selain itu, Anton juga memperjelas, keraka yang akan dibeli bukan keraka merah, melainkan keraka hijau. Untuk itu masyarakat perlu memilah antara keraka hijau dan keraka merah.
“Yang mereka keluhan ini sesungguhnya untuk kepiting warna hijau bukan kepiting warna merah dan itu tidak cocok dengan kondisi kita,” jelasnya. (Rafael)