Caption : Suasana kegiatan Singkronisasi Materi Subtansi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tebtang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
SENTANI – Jayapurapost.com || Kegiatan Sinkronisasi Materi Substansi Rancangan Peraturan Daeran Provinsi Papua tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tahun 2022 – 2042 dengan kabupaten/kota se-provinsi Papua.
Sambutan Gubernur Papua. Lukas Enembe, S.H., M.H., yang dibacakan oleh Stav Ahli Gubernur Papua. Triwarno Purnomo., S.STP., M.Si., kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama kabupaten/kota terhadap muatan substansi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis, termasuk Kawasan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan (KP3B).
“Masukan yang konstruktif terhadap substansi RTRW Provinsi Papua yang selaras dengan karakteristik wilayah, budaya dan adat Papua, serta sejalan dengan mandat dan arahan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan penataan ruang, membutuhkan kerja sama yang erat para pihak, sehingga target penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Papua dapat tercapai di tahun ini dan menjadi arahan dalam proses penyusunan RTRW kabupaten/kota,” Ucap Purnomo
Diharapkan kedepan Revisi RTRW Provinsi Papua sebagai solusi untuk Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021. Pada kesempatan ini, Saya meminta kepada semua pihak untuk berpartipasi aktif dan memberikan masukan berupa data dan informasi terkait potensi dan isu-isu strategis penataan ruang/kewilayahan di Provinsi Papua.
“Saya berharap melalui kegiatan hari ini secara bersama-sama kita dapat merumuskan arahan strategis pengembangan wilayah Provinsi Papua yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua hingga 20 tahun ke depan,” tutup Stav Ahli Gubernur Papua. (DaniEl)