TIMIKA –Jayapurapost.com || , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang penetapan harga air galon isi ulang di setiap depot air di Timika.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba saat ditemui dalam sebuah acara di Graha Eme Neme Yauware, Timika, pada hari Selasa (25/10/2022).
“Kita tunggu ini saja, surat ini kan sementara disiapkan. Sebentar lagi suratnya akan keluar, SK bupati tentang penetapan harga depot. Jadi tunggu saja suratnya,” ujarnya.
Saat ditanya berapa harga air isi ulang yang akan ditetapkan di dalam SK Bupati tersebut, Petrus menyebutkan bahwa harganya tetap Rp 6 ribu per galon.
“Tetap dengan Rp 6 ribu, tapi saya belum bisa bicara ini lebih jauh sekrang karena pak Bupati belum tanda tangan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada sebuah pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Depot Air (Aspada), Disperindag telah mengambil keputusan menetapkan harga air per galon Rp 6 ribu.
Keputusan itu sontak membuat banyak depot air di Timika melakukan aksi menyetop penjualan yang berlangsung selama dua hari.
Belakangan ini para penjual air galon sudah kembali melayani pembelian air isi ulang tersebut, namun dengan harga di atas Rp6 ribu, yakni harga Rp 8 ribu per galon untuk pembelian di depot, dan Rp10 ribu per galon untuk yang diantar langsung ke rumah pembeli. (Rafael).