PENANDA TANGANAN KUA / PPAS,  PADA ANGGARAN PERUBAHAN TAHUN 2022 OLEH BUPATI JAYAPURA DAN KETUA DPRD KABUPATEN JAYAPURA    

Sentani. Jayapura Post.com,

Bupati Jayapura. Mathius Awoitauw, SE.M.Si., melakukan penandatangan MoU Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura terhadap perubahan KUA / PPAS tahun Anggaran 2022.

 

Dengan dilakukan penanda tanganan KUA Kebijakan Umum APBD, PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Kabupaten Jayapura tidak terlambat walapun dalam waktu dekat sudah memasuki tahun 2023.

 

Bupati Jayapura.kepada awak media mengatakan, anggaran perubahan ini akan fokus pada Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan dukungan terhadap Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke enam (KMAN VI) di Kabupaten Jayapura.

 

“Beberapa kegiatan sudah berjalan namun harapannya dengan waktu yang ada bisa di selesaikan, walaupun waktunya lambat namun dapat terlaksana,” kata Awoitauw.

 

Lanjut Mathius, bahwa perubahan anggaran tidak banyak namun  dipastikan dapat menyelesaikan beberapa kegiatan yang akan dilakukan lewat pembahasan perubahan anggaran ini.

 

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Klemens Hamo, S.IP., mengatakan bahwa hari hanya melakukan Rapat Paripurna untuk membahas KUA dan PPAS anggaran perubahan tahun 2022.

 

“Setelah materi APBD perubahan masuk akan dicocokkan apa yang kita bahas sepakati dan penanda tanganan, kemudian akan dilakukan Sidang APBD perubahan” kata Hamo.

 

Laki – laki yang akrab di sapa Hamo, itu juga melanjutkan, bahwa kami akan kerja cepat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, karena ini menyangkut kebutuhan dan kepentingan daerah, kepentingan masyarakat dan banyak persoalan yang harus diselesaikan dan itu perlu kerja cepat.

 

“Terkait dengan demo yang dilakukan soal jalan alternatif, akan di upayakan untuk diselesaikan dan mungkin  langsung 100 persen, namun akan dilihat dengan kemampuan keuangan daerah,”ujarnya

 

Ditambahkan Klemens. Terkait dengan masa jabatan Kepala Daerah tidak ada pengaruh soal proses pembayaran ganti rugi jalan alternatif, dan tahapan tetap berlanjut, walapun habis masa Jabatan Kepala Daerah.

 

“Intinya masyarakat tetap bersabar dari semua tuntutan akan diselesaikan”tandasnya