Pendaftaran Calon Anggota DPR Melalui Mekanisme Pengangkatan Resmi Dibuka

*Daniel Yaroserai: Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Dari Tanggal 3 Hingga 6 Desember 2024

(Caption Foto): Nampak Kepala Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Tingkat Kabupaten Jayapura Daniel Yaroserai (dua dari kanan) didampingi oleh tiga anggota saat berfoto bersama di Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan dari OAP masa jabatan 2024-2029, di Jalan Raya Sentani-Depapre, Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 2 Desember 2024

 

SENTANI- Jayapurapost.com – Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DRP Papua Tingkat Kabupaten Jayapura mengumumkan yang ditujukan kepada Orang Asli Papua (OAP) khususnya Dewan Adat Suku (DAS) terkait pendaftaran pengisian keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari Orang Asli Papua (OAP) masa jabatan 2024-2029.

Di mana, hal tersebut berdasarkan pengumuman dari Pansel Provinsi Papua Nomor: 1/Pansel-PP/PU/XI/2024 tentang pengusulan calon, persyaratan berkas dan pendaftaran calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Ada pun Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DRP Papua Tingkat Kabupaten Jayapura membuka pendaftaran pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan dari Orang Asli Papua (OAP) masa jabatan 2024-2029 itu mulai dibuka tanggal 3 sampai 6 Desember 2024 di Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Tingkat Kabupaten Jayapura, di Jalan Raya Sentani-Depapre, Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Dalam keterangan persnya, Ketua Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Tingkat Kabupaten Jayapura Daniel Yaroserai mengatakan bahwa perekrutan anggotan DPR Papua berdasarkan jadwal dan persyaratan bagi Dewan Adat Suku (DAS) dan masyarakat adat yang sudah melakukan musyarawarah di wilayah adat masing-masing yang ada di Kabupaten Jayapura dapat melakukan pendaftaran secara resmi mulai tanggal 3 sampai 6 Desember 2024.

Lanjutnya, kata Daniel Yaroserai, pendaftaran pengisian calon Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari Orang Asli Papua (OAP) siap dilakukan. Sebab, ini kesempatan bagi Orang Asli Papua (OAP) khususnya yang ada di Kabupaten Jayapura yang diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS).

“Pengusulan (bakal) calon dilakukan oleh Dewan Adat Suku (DAS) di wilayah masing-masing,” ujarnya, di Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Tingkat Kabupaten Jayapura, Senin, 2 Desember 2024.

Untuk tahapannya sendiri, Daniel menyampaikan, bahwa pendaftaran yang diusulkan dari DAS tidak dibatasi. Setelah pendaftaran dilakukan, semua berkas dilanjutkan di tingkat provinsi dalam hal ini Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua.

“Provinsi Papua sendiri dapat 11 Kursi, di mana wilayah Tabi mendapat 7 kursi dan wilayah Saireri dapat jatah 4 kursi. Sedangkan, untuk Kabupaten Jayapura mendapat 2 kursi, Kota Jayapura 2 kursi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya masing-masing dapat 1 kursi,” terangnya.

Penambahan inipun khusus dari unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang diangkat.

Salah satu syarat mutlak adalah calon tidak pernah terlibat di Parpol dalam 5 tahun berjalan atau sebagai pengurus, semua aturan kami lakukan tersebut sesuai dengan Peratiran Gubernur (Pergub) nomor 43.

Pada tahap pendaftaran yang dilakukan selama 3 hari diharapkan dapat berjalan dengan aman, terkandali dan lancar.

Kepada seluruh DAS dan masyarakat yang sudah siap bisa melakukan pendaftaran di kantor sekretariat. Apabila ada hal hal yang belum jelas bisa langsung datang ke Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Tingkat Kabupaten Jayapura yang dibuka dari pukul 10:00 WIT – 16:00 WIT. (Fan