Penjabat Wali Kota Jayapura Lepas 130 Mahasiswa Uncen Untuk KKN Di 5 Kampung Di Kota Jayapura

Caption : Christian Sohilait saat menyematkan Tanda Peserta  kepada salah satu mahasiswa Uncen yang akan ber KKN di 5 Kampung di Kota Jayapura .

 

JAYAPURA | Jayapura Post.com –  Penjabat Wali Kota Jayapura melepas 130 Mahasiswa Universitas Cenderawasih dari 7 Fakultas yang akan melakukan Kuliah kerja Nyata (KKN ) di 5 Kampung yang ada di Kota Jayapura,pada Jumat ( 02/08/24) di Aula Sian Sor Kantor  Wali Kota Jayapura.

 

130 Mahasiswa yang akan melakukan KKN selama 3 (tiga) bulan terhitung 02 Juli hingga 06 September 2024   akan   melaksanakan KKN di 5 Kampung diantaranya Kampung Yoka,Nafri, Koya tengah, Kayu Pulo dan Skow Yambe .

 

Penjabat Wali Kota Jayapura L.Christian Sohilait, ST.,M.Si  memberi apresiasi kepada Uncen yang telah mengirimkan mahasiswa untuk melakukan Kuliah kerja Nyata di kampung sembari ia mengajak mahasiswa yang akan melakukan KKN di  kampung untuk dapat mempelajari terlebih dahulu keberadaan masyarakat di kampung ,kemudian menganalisis dan menyusun program yang akan dilaksanakan selama ber KKN di kampung masing masing.

 

“ Ini satu kali seumur hidup,jika kalian hidup baik akan terkenang selama hidup demikian pula sebaliknya,” kata Christian Sohilait.

 

Menurut Christian , ketika masuk di kampung  mahasiswa harus  pelajari masyarakat punya kehidupan  kemudian apa yang menjadi kebutuhan dari kampung tersebut baik pemerintahan, gereja maupun masyarakatnya.

 

Sementara itu Kepala DPMK Kota Jayapura Makzi Atanay mengatakan dengan dilaksanakannya Penyerahan Mahasiswa Uncen untuk melakukan KKN di 5 Kampung mampu mengimplementasikan kemampuan akademis  yang dimiliki.

 

“ Dengan mengabdikan ilmu yang dimiliki melalui fakultas masing masing  diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintaha kampung  dengan kebutuhan program kampung yang ada ,”sebutnya

 

Disamping itu kata Maksi ,dalam  kaitannya juga dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mahasiswa KKN memberikan  sesuatu hal yang nyata yang ditinggalkan  untuk membangun kampung itu sendiri.

 

“Program ini sangat baik untuk membantu pemerintah  baik pemerintah kota maupun pemerintah kampung dalam mendorong program program  yang ada di kampung,” tegasnya.

 

Diakuinya bahwa sumber daya manusia yang ada di kampung sangat terbatas,sehingga  Makzi berharap kolaborasi KKN ini menjadi penting dalam rangka mendukung pencapaian kinerja pelayanan kepada masyarakat di kampung.

 

Yusak Reba , Panitia besar KKN Uncen dalam laporannya  mengatakan  mahasiswa Uncen yang ditempatkan di berbagai kampung diharapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat sekitar di kampung.

 

“ Kami berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang bisa dibuat oleh mahasiswa kami di kampung kampung ini,” bebernya.

Ia juga berharap  selama mahasiswanya melaksanakan KKN ,Pemerintah kampung dapat memberikan  arahan kepada mahasiswa mengenai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di kampung .

 

“Dengan dukungan para dosen pendamping di lapangan dan juga pemerintah kampung ,kami berharap mahasiswa yang melakukan KKN ini dapat mengadaptasikan diri dengan masyarakat kampung , mengenal sosial budaya yang ada dikampung dan juga dinamika pembangunan yang sementara berlangsung di Kampung,”harap Yusak.

 

Yusak Reba juga menjelaskan bahwa KKN yang dilaksanakan ini merupakan persyaratan  akademik yang harus ditempuh mahasiswa dalam menyelesaikan studi di Universitas cenderawasih.

 

Ia menyebutkan  pelasanaan KKN kali  ini merupakan tahun ke 3 pasca Covid 19  dimana penyelenggaraan KKN ada jeda sehingga pelaksaan KKN baru bisa dilaksanakan tiga tahun terakhir.

 

“Sebelumnya dikenal dengan namanya magang ,tetapi dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru dimana menggunakan metode merdeka belajar di kampus sehingga KKN ini tidak hanya sebuah kewajiban tetapi sebuah kebebasan untuk mahasiswa dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan ilmu pengetahuan yang didapat kemudian di implementasikan di tengah masyarakat,” pungkas Yusak Reba yang merupakan Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum Uncen (Redaksi/Tia)