Pj Bupati Diminta Tidak Boleh Lakukan Pelantikan Sejumlah Kepala Sekolah Jelang Pilkada

(Caption Foto): Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019, Edison Awoitauw, S.T., S.H.

 

SENTANI | Jayapura Post.com – Edison Awoitauw, S.T., S.H., kembali menyoroti terkait adanya informasi tentang kebijakan pergantian sejumlah kepala sekolah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tentunya syarat dengan muatan politis.

Untuk itu, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 ini meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., agar tidak melakukan pelantikan atau pergantian sejumlah pejabat setingkat kepala sekolah dalam waktu dekat ini sesuai informasi yang dirinya peroleh terkait santer terdengar adanya isu pergantian kepala sekolah tersebut.

“Saya minta kepada Pj Bupati agar tidak boleh ada pelantikan atau pergantian sejumlah pejabat dalam hal ini kepala sekolah. Hari ini saya dapat informasi-informasi langsung dari lapangan mengenai adanya pelantikan atau pergantian sejumlah kepala sekolah,” pintanya ketika menghubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut EA sapaan akrabnya, jika benar sejumlah pejabat setingkat kepala sekolah akan dilakukan pelantikan atau pergantian dalam waktu dekat itu dapat dikatakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Dalam pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 tersebut, disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Larangan tersebut juga diperkuat dengan SE Mendagri yang diterbitkan 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.Dalam SE tersebut menjelaskan, bahwa batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.

“Sesuai surat edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024. Jadi enam (6) bulan sebelumnya, mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah atau pak Pj Bupati tidak boleh melakukan pelantikan atau pergantian pejabat dalam hal ini kepala sekolah kecuali atas persetujuan Mendagri,” kata salah satu Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura ini.

“Ini ada kepentingan apa, jika pelantikan atau pergantian kepala sekolah ini sampai terjadi dilakukan. Ini juga untuk kepentingan siapa, dan kalau memang sampai terjadi pelantikan atau pergantian terhadap sejumlah kepala sekolah yang definitif ini. Maka kami akan melakukan PTUN kepada pemerintah daerah Kabupaten Jayapura,”.

“Sekali lagi, saya tegaskan tidak boleh ada pelantikan, pergantian atau pergeseran sejumlah kepala sekolah dalam waktu dekat ini. Kecuali pejabat ASN yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan (Ted Mokay) itu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya atau ASN itu baru Pj Bupati bisa menaruh Plt Kepala Dinas Pendidikan yang baru,” tukasnya.

Ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menyampaikan, bahwa terkait dengan adanya isu atau informasi tentang rencana pelantikan atau pergantian sejumlah kepala sekolah itu tidak benar atau belum ada.

“Syallom, selamat pagi, belum ada,” singkat Triwarno Purnomo dalam pesan elektroniknya via WhatsApp (WA) yang dikirim kepada wartawan media online ini dari ponselnya, Rabu, 31 Juli 2024 siang sekitar pukul 11.27 WIT. (Fan