Caption : Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjerat OTT oleh KPK
JAYAPURA | Jayapurapost.com – Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Operasi tangkap tangan PJ Bupati Sorong Yan Piet Moso ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jayapura,Senin (13/11/2023)
“Terkait tangkap tangkap di sorong , KPK pada 12 November 2023 dini hari telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sorong yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso ,”ujar Ali Fikri
Dikatakannya yang menjadi modus operasi adalah pengkodisian temuan hasil temuan pemeriksaan audit oleh BPK tingkat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023
Dalam tangkap tangan ini tem KPK telah mengamankan selain orang tetapi juga barang bukti uang yang besarnnya akan dikorfirmasi terlebih dahulu kepada pemeriksa untuk memastikan jumlahnya dalam tangkap tangan ini.
“Setiap kegiatan tangkap tangan kami tidak memandang jumlah uangnya sebagai bukti permulaan.Setiap kegiatan OTT tidak melihat jumlah uangnya,jumlah uang hanya titik awal saja untuk dikembangkan dalam konteks penyelidikan ,” terangnya
Dia mencontohnya kasus OTT beberapa waktu lalu di Probolinggo Jawa Timur.Dikatakannya saat itu hanya ditangkap 20 juta lebih tetapi setelah KPK kembangkan penyelidikan akhirnya KPK menyita dan merampas 100 milyar lebih.
Lanjutnya Ini menandakan bahwa temuan dalam kegiatan tangkap tangan hanya titik awal saja sebagai bukti ada hasil kerjaan yang ditangkap selanjutnta akan dikembangkan oleh Penyidik
Rangkaian tangkap tangan merupakan satu rangkaian perbuatan dari berbagai peran diantaranya ada pelaku,pelaku peserta yang nantinya akan di rekontruksikan lebih dulu oleh penyidik.
“Bisa saja tidak ditemukan barang bukti namun dalam satu rangkaian membentuk fakta hukum bahwa ada pelaku,pelaku peserta,ada pelaku pembantuan dan itu sebuah kualifikasi ketika sudah direkonstruksi oleh Penyidik,” sambung Ali Fikri
Disinggung terkait kerugian Negara Ali Fikri mengatakan bahwa ini pasal suap menyuap otomatis bukan bicara kerugian Negara,barang siapa yang menerima dalam bentuk uang ,pemberian barang atau janjipun merupakan unsur suap menyuap dan masuk kategori Korupsi (Redaksi/lann)