HUKUM  

PJ BUPATI SORONG YAN PIET MOSSO KENA OTT KPK

Caption : Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjerat OTT oleh KPK

 

JAYAPURA | Jayapurapost.com –  Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjaring  operasi  tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) dini hari.

Operasi tangkap tangan PJ Bupati Sorong Yan Piet Moso  ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jayapura,Senin (13/11/2023)

“Terkait tangkap tangkap di sorong , KPK pada  12 November 2023 dini hari telah melakukan  kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara  yang sedang melakukan tindak pidana  korupsi di wilayah Kabupaten Sorong yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso ,”ujar Ali Fikri

Dikatakannya yang menjadi modus operasi  adalah pengkodisian temuan hasil temuan pemeriksaan audit oleh BPK tingkat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023

Dalam tangkap tangan ini  tem KPK  telah mengamankan selain orang tetapi juga barang bukti uang yang besarnnya akan dikorfirmasi terlebih dahulu kepada pemeriksa  untuk memastikan jumlahnya dalam tangkap tangan ini.

“Setiap kegiatan tangkap tangan kami tidak memandang jumlah uangnya sebagai bukti permulaan.Setiap kegiatan OTT tidak melihat jumlah uangnya,jumlah uang hanya titik awal saja untuk dikembangkan dalam konteks penyelidikan ,” terangnya

Dia mencontohnya kasus OTT beberapa waktu lalu di Probolinggo Jawa Timur.Dikatakannya saat itu hanya ditangkap 20 juta lebih tetapi setelah KPK kembangkan penyelidikan akhirnya KPK menyita dan merampas 100 milyar lebih.

Lanjutnya Ini menandakan  bahwa temuan dalam kegiatan tangkap tangan  hanya titik awal saja sebagai bukti ada hasil kerjaan yang ditangkap selanjutnta akan dikembangkan oleh Penyidik

Rangkaian tangkap tangan  merupakan satu rangkaian perbuatan dari berbagai peran diantaranya ada pelaku,pelaku peserta yang nantinya akan di rekontruksikan lebih dulu  oleh penyidik.

“Bisa saja tidak ditemukan barang bukti namun dalam satu rangkaian membentuk fakta hukum bahwa ada pelaku,pelaku peserta,ada pelaku pembantuan  dan itu sebuah kualifikasi ketika sudah direkonstruksi oleh Penyidik,” sambung Ali Fikri

Disinggung terkait kerugian Negara Ali Fikri mengatakan bahwa ini pasal suap menyuap otomatis bukan bicara  kerugian Negara,barang siapa yang menerima dalam bentuk uang ,pemberian barang atau janjipun merupakan unsur suap menyuap dan masuk kategori Korupsi  (Redaksi/lann)