Kepala Suku Walimblouw. Obaja Ondi., memberikan keterangan pers di ruang media Pengadilan Negeri Jayapura dan didampingi Keluarga besar Walimblouw juga Ondofolo Kampung Adat Homfolo. Anderson H O Tokoro.
Sentani. Jayapurapost.com
Jalan alternatif dari Kampung Nendali menuju Yabasouw, seperti yang diketahui bahwa ada permintaan pembayaran oleh beberapa Suku kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, sesuai hasil Sidang Perkara Perdata Pengadilan Negri (PN) Jayapura telah memutuskan siapa yang memenangkan perkaran tersebut.
Maka dengan usainya Sidang tersebut dan telah diserahkan hasil Salinan Putusan kepada Kepala Suku Wlimblouw. Obaja Ondi, oleh Pengacara Azer Wanma, S.H., selanjutnya akan di laporkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk dapat melakukan pembayaran kepada penggugat yang memenangkan Sidang tersebut.
Berikut adalah SALINAN PUTUSAN
Perkara Perdata Nomor 237/Pdt.G/2020/PN Jap.
OBAJA ONDI
Melawan
KAREL YOKU,Dkk
Putus, Rabu 16 Juni 2021
Kepala Suku Walimblouw. Obaja Ondi. menyampaikan, kurang lebih tiga tahun kami melakukan gugatan atas hak Ulayat tersebut, dan Tuhan Yesus baik bagi keluarga kami khususnya Suku Walimblouw, dan hasil putusan adalah kami menang.
“Kami akan melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura bahwa inilah hasil putusan yang sudah diterima dari Pengadilan Negri Jayapura, dan ini keputusan yang ingkrah,” kata Ondi
Pengacara Azer Wanma, S.H., kepada wartawan menegaskan, Perkara Ganti Kerugian Tanah Jalan Alternatif Yabasow dan Dermaga Yohukulu Kampung Ifar Besar telah selesai di Pengadilan Negeri Jayapura, dengan dibacakannya Putusan Nomor: 45/Pdt.O/2022/PN Jap pada selasa 23 Agustus 2022 bulan yang lalu,.
Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura mengabulkan gugatan sengketa tanah yang di ajukan oleh Obaja Ondi sebagai Penggugat, dan memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada Obaja Ondi sebagai Penggugat.
“Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut adalah upaya hukum dari para pihak dalam perkara yang tidak menerima atas putusan tersebut, meskipun demikian Putusan tersebut terbukti memberikan keadilan bagi klien saya Obaja Ondi dan keluarga besar Suku Walimbelouw, yang mana tanah adat yang telah di perkarakan adalah benar-benar milik dari klien saya Obaja Ondi dan keluarga besar Suku Walimblouw.
Lanjut Azer, sehingga menurut saya ada dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada pihak-pihak yang telah dinyatakan kalah didalam putusan tersebut.
Bahwa menanggapi beberapa komentar bahkan pernyataan yang disampaikan melalui beberapa media di jayapura beberapa hari yang lalu yang mana disampikan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar dan menyampaikan terkait putusan Pengadilan Negeri Nomor 237/Pdt.G/2020/PN Jap. yang telah diputus tanggal 16 Juni 2021 Jo Putusan Banding Nomor 59/PDT/2021/PT.Jap 12 Oktober 2021 tersebut, perlu saya tegaskan bahwa mereka adalah pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Lanjut kuasa hukum, Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 237/Pdt.G/2020/PN Jap yang dimaksud pihak pihak tersebut memang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht akan tetapi perlu saya jelaskan bahwa putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekusi, ”itu hukumnya” apa yang mau di eksekusi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, tidak ada perintah dari Pengadilan Negeri Jayapura untuk membayar ganti rugi tanah? karena didalam putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 237 yang selama ini dipahami masyarakat adat tersebut amar putusannya sama sekali tidak memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk membayar ganti rugi tanah jalan alternatif yabaso dan dermaga Yohukulu, bisa dibaca baik-baik putusannya jangan asal membuat pernyataan yang menyesatkan dan membingungkan masyarakat adat maupun pemerintah.
“Bahwa perlu saya jelaskan terkait dengan perkara tentang kepemilikan tanah adat jalan alternatif Yabaso dan dermaga Yohukulu yang terletak di kampung Ifar Besar yang mana telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2022/PN Jap pada hari Selasa 23 Agustus 2022 bulan yang lalu, bahwa dalam putusan Perkara Nomor 45 tersebut telah dimenangkan oleh Klien saya Obaja Ondi.,” tutur Pengacara.
Bahwa didalam Amar Putusan Perkara tersebut telah dinyatakan bahwa Obaja Ondi sebagai pemilik yang sah atas tanah adat Mopho dan Yohukulu yaitu luasan tanah seluas 7.782 M2 (itu yang dibangun jalan), luasan tanah 3.388 M2 (itu yang dibangun jalan) dan luasan tanah 30.500 M2 (luasan ini yang dibangun dermaga ponton) jadi perlu diketahui bahwa luasan – luasan tanah tersebut yang saya sebutkan itu yang bermasalah, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum untuk dilakukan ganti kerugian tanah tersebut kepada pihak – pihak yang mengkleim atau mereka yang bukan sama sekali pemiliknya selain dari pada klien saya Obaja Ondi yang harus menerima ganti kerugian tanah akibat pembangunan jalan alternatif itu maupun dermaga ponton oleh Pemerintah kabupaten jayapura.
Aktivis HAM Keadilan dan Perdamaian. Dominggus Pigay., Kebenaran pasti akan terungkap walaupun terlambat.
“Satu hal yang perlu kami tekankan adalah, mengapa Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak lakukan Kordinasi secara baik dulu sebelum melakukan pembayaran awal, sehingga tidak menimbulkan masalah lain,” ucap Pigay.
Ondofolo Kampung ADAT Homfolo. Anderson H O Tokoro., Kami adalah bagian yang tidak terlepas dari Suku Walimblouw, maka perlu diketahui bahwa hasil putusan yang diberikan oleh Pengacara adalah sah dan tidak dapat di ganggu gugat
“Saya (Ondofolo Homfolo) akan berdiri didepan untuk bicara tentang kebenaran, Kebenaran Bisa Disalahkan, Tetapi Tidak Bisa Dikalahkan,” tegas Ondo Tokoro.
Pengacara Obaja Ondi, menambahkan, Bahwa selama ini masyarakat adat tidak memahami apa isi putusan Nomor: 237 tersebut, bahwa telah saya lihat dan baca di beberapa media yang telah beredar di jayapura berapa hari yang lalu, ada disebutkan tentang putusan dengan Nomor Perkara tersebut tetapi mereka tidak menyebutkan amar/isi putusannya, ini yang tidak jelas, dan perlu dikalrifikasi agar masyarakat adat juga perlu mengetahuinya, apa sih isi putusan tersebut; saya tegaskan bahwa Putusan 237 yang dimaksud tersebut sama sekali tidak mempunyai kekuatan eksekusi, karena tidak ada perintah dalam putusan tersebut. (NiEl)