Kanit Reskrim Polsek Mimika , Ipda Yusran
Timika-Jayapurapost.com || Hingga saat ini polisi belum menemukan barang bukti berupa sangkur yang digunakan tersangka pada kasus tindak pidana di Jalan Leo Mamiri beberapa waktu lalu.
Meski begitu, polisi sudah menyiapkan langkah selanjutnya jika barang bukti tersebut tidak juga ditemukan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/10).
“Kita masih mencari keberadaan BB tersebut. Namun jika tidak juga ditemukan kita akan buat berita acara pencarian BB, dan kita juga akan lakukan dokumentasi pencarian,” jelasnya.
Untuk pemberkasan terkait kasus ini, menurut Yusran sudah dilakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Sudah SPDP dan minggu ini sudah tahap satu,” ungkap Yusran.
Perbuatan tindak pidana ini dilakukan oleh dua tersangka ACW dan LJ terhadap dua orang yang menjadi korban pada tanggal 1 Oktober lalu di Jalan Leo Mamiri.
Menurut polisi, keduanya terancam 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. (Rafael)