POLRES MIMIKA AMANKAN 2 PELAKU BESERTA 20 PAKET GANJA SIAP EDAR DAN MIRAS

Caption : Kepolisian  Resort Mimika mengeledah rumah Pelaku penjual Saledo dan pengedar ganja di sebuah rumah di jalan Mente belakang Konro, jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika,

 

Timika – JayapuraPost.com ||  Kepolisian Resor Mimika berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual miras berinisial CMS dan pengedar ganja berinisial TDJ dan menyita 20 paket ganja berukuran kecil dan besar siap edar di dua lokasi berbeda di kota Timika.

 

Pengungkapan tersebut setelah adanya informasi warga terkait penjualan minuman keras jenis saledo dan minuman lokal jenis sopi di sebuah rumah di jalan Mente belakang Konro, jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Senin (25/7/2022). Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial CMS (46).

 

Kejadian bermula saat, pihak kepolisian menerima laporan bahwa ada aktivitas penjualan miras secara ilegal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian setelah melakukan penggeledahan.

 

Didalam rumah tersebut, polisi menyita 1 buah ceret berisikan minuman keras jenis sopi, 1 buah ceret berisik campuran bahan baku pembuatan minuman keras jenis saledo, 2 botol air aqua besar berukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis sopi saledo, 22 pelastik bening ukuran 600 ml dan mengamankan pelaku berinisial CMS, dan juga menemukan barang bukti berupa 9 paket plastik yang diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar saudara TDJ yang saat itu sedang tidak berada di rumah.

 

“Berawal dari adanya informasi tempat penjualan miras di jalan Konro, kita amankan seorang pelaku dan BB,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui rilis, Selasa (26/7/2022).

 

Dari hasil pengembangan CMS, polisi berhasil menangkap pelaku TDJ di jalan Yos Sudarso tepatnya di Cafe Slow Way. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah plastik bening besar berisikan ganja, 18 buah plastik berisikan ganja, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 900.000, 2 buah kertas linting, 9 paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) paket besar diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam tas pinggang warna merah.

 

“Kami ungkap sindikat peredaran narkotika di Mimika, sebanyak 20 paket. 9 paket ditemukan di kamar TDJ, dan 11 paket diamankan saat menangkap TDJ,” jelas Gede.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut

merupakan miliknya.

 

Dari hasil pengembangan, TDJ mengaku, barang haram tersebut

didapatkan dari seseorang di Jayapura untuk dijual di Timika.

 

“TDJ akui dapat ganja dari Jayapura untuk dijual,” ungkap Gede.

 

Atas perbuatannya, pelaku CMS  dijerat pasa Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU no 18 th 2012 tentang Pangan.

 

Sedangkan TDJ dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

 

“Kedua pelaku kini sudah diamankan, dan akan menjalani proses hukum,” kata Gede. (Rafael)