PROSES LELANG DIKUASAI SEORANG OKNUM PENGUSAHA, INDIKASI PRAKTEK MONOPOLI IKAN DI PPI

Timika- Jayapurapost.com || , Sebanyak 25 bakul atau sering disebut tengkulak ikan dalam seminggu terakhir tidak dapat membeli ikan secara langsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua, Jumat (4/11/2022).

Bukan tanpa alasan mereka tidak mendapatkan ikan hasil lelang ditempat, karena ada indikasikan proses lelang ikan baik terbuka dan tertutup dikuasai oleh salah satu oknum pengusaha ikan di Mimika berinisial (D).

Pasca ditangani langsung oleh D, para bakul-bakul atau tengkulak dilarang untuk mendatangi kapal-kapal ikan dengan alasan harus melalui satu oknum pengusaha tersebut, bahkan dipertegas dari pihak pengelola TPI atau dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

“Pemerintah memberikan hak mengelolah sekaligus itu kepada seorang namanya Dedi (Dedi ini cina) . Dimana oleh Dedi ini menggunakan Dinas Perikanan untuk mengambil (membeli) semua ikan duluan dari kapal baru dia melepaskan kepada mereka – mereka ini,” kata Saleh Alhmid, Anggota DPRD Mimika yang menerima langsung aspirasi puluhan bakul dikediamannya di jalan Sam Ratulangi, Kamis (3/11/2022) malam.

Menurut Saleh, pemerintah berdalih bahwa ikan-ikan hasil tangkapan nelayan yang dilelang di TPI Pomako dibeli oleh pemerintah untuk selanjutnya dijual. Namun yang menjadi pertanyaan, sejak kapan pemerintah menganggarkan untuk pembelian ikan setiap tahunnya kemudian dijual lagi kepada para pengusaha.

“Yang beli itu adalah Dedi ini yang mengedepankan Dinas perikanan. Secara otomatis yang tadinya mereka beli dari kapal itu harganya murah tapi karena sudah melewati Dedi maka Dedi ini bermain harga,” terangnya.

Terbongkarnya pengiriman ikan-ikan keluar daerah oleh oknum pengusaha tersebut setelah puluhan tengkulak menangkap basah 1 unit mobil pickup yang mengangkut ikan dalam jumlah banyak ke kota Timika, sempat terjadi keributan di kawasan PPI antara para tengkulak dengan dedi.

“Dedi menyimpan ikan ini bukan untuk dilelangkan kepada para Bakul ini tetapi justru menjual sendiri dari tangan dia tanpa diketahui pemerintah dengan menaikan sekitar 4 pick up yang dicium baunya sama anak – anak ini,” ungkapnya.

Ada indikasi praktek monopoli lelang ikan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha ikan, diduga telah terjadi penyimpangan kewenangan sehingga merugikan pihak-pihak lain dalam hal ini tengkulak dan juga pemerintah.

Untuk itu selaku anggota DPRD Mimika akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD dan Komisi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam RDP tersebut, pihak DPRD akan mengundang Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, oknum pengusaha yang dimaksud, Pengawas perikanan di PPI, para tengkulak, serta pimpinan daerah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di TPI Pomako.

Sebagai konstituennya di Dapil II, Saleh akan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan mereka, sebab yang mereka keluhkan berkaitan dengan perut.

“Jadi saya akan sampaikan ke DPRD untuk kita RDP dengan kepala dinas kesehatan dan pengusaha ikan,” tegas Saleh.

Selain itu, ada indikasi pungutan liar di kawasan pelabuhan pendaratan ikan yang meminta retribusi kepada para bakul untuk setiap pengambilan ikan dibebankan Rp 2 ribu per kilonya, namun anehnya retribusi yang dipungut tidak menggunakan karcis melainkan catatan tangan, namun tidak menggunakan cap atau stempel dari Dinas Perikanan.

Bisa dibayangkan berapa banyak retribusi yang dikumpulkan dari pungutan liar tersebut untuk satu bakul atau tengkulak dikalikan berapa ton ikan yang dibeli, dikalikan puluhan bakul atau tengkulak untuk satu kali pembelian.

“Ada masalah lagi dibawa, yaitu ada dugaan pungli yang luar biasa. Mereka diberikan catatan pakai tangan untuk membayar, misalnya satu kilo harus mereka keluarkan Rp 2.000. Anak – anak ini perorang setiap hari membeli bisa 2 ton. Coba dikalikan dengan Rp 2.000 . Dan pembayaran itu tidak ada cap atau stempel dari Dinas. Jadi ini hanya cakaran tangan dan suruh mereka (Bakul) membayar satu orang bisa sampai Rp 4 – 5 juta,” ungkap Saleh.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut melalui pesan WA belum memberikan komentar alias pesannya centang 1.(Rafael)