Caption : Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku ketika diwawancarai diruang kerjanya, Jumat, 11 April 2025
SENTANI – Jayapura Post.Com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut disetujui bersama antara DPRK Jayapura dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Jayapura Yunus Wonda, S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 11 April 2025.
Kepada wartawan, Wakil Bupati Jayapura mengapresiasi DPRK Jayapura mulai dari para pimpinan hingga anggota dewan yang sudah bekerja keras dalam mengkaji dan menganalisis, sehingga Raperda tentang Kepariwisataan ini bisa disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.
“Penghargaan kepada para pimpinan dan anggota dewan yang telah mengesahkan Raperda tentang Kepariwisataan ini menjadi Perda di Kabupaten Jayapura,” ucap Haris Richard S. Yocku, ditemui di ruang kerjanya usai menghadiri penutupan Rapat Paripurna V, Jumat, 11 April 2025.
Wabup Jayapura Haris Yocku menjelaskan, dengan disahkannya Perda tentang Kepariwisataan ini menjadi mimpi dan harapan besar bagi Kabupaten Jayapura.
“Kabupaten Jayapura memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya, kekayaan sumberdaya alam serta ekonomi kreatif. Itu tersebar di 19 distrik se- Kabupaten Jayapura,” tuturnya.
Lanjutnya, kata Haris Yocku sapaan akrabnya, dengan disahkannya Perda tentang Kepariwisataan itu, tentunya akan mampu mempercepat dan juga mendorong sektor kepariwisataan. Sehingga pada pelaksanaannya ke depan, pariwisata di daerah ini bisa berjalan dengan maksimal.
“Kami ketahui bersama dan juga melihat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata di daerah ini sangat minim. Sehingga pentingnya perda pariwisata ini ditetapkan agar (PAD) itu bisa digenjot. Dengan demikian, kita bisa meningkatkan PAD dari sektor pariwisata. Itu yang menjadi harapan pemerintah daerah,” katanya.
Haris Yocku mengatakan, dalam upaya pembangunan sektor pariwisata, tanggung jawab pemerintah daerah tidak hanya sebatas mengelola daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata.
Namun, menurutnya, bupati juga perlu mengambil peran untuk mendorong pengembangan daya tarik wisatawan serta pengembangan destinasi wisata di distrik dan kampung di Kabupaten Jayapura.
Selain itu, pengesahan Perda tersebut dapat menjadikan pariwisata di Kabupaten Jayapura berkembang maju, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Bumi Khenambay Umbay.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan kita semua dapat mengawalnya bahkan kita sama-sama menjaga. Sehingga apa yang menjadi mimpi dan harapan besar kita di Kabupaten Jayapura ini bisa terlaksana dengan baik,” paparnya.
“Harapannya, pariwisata di daerah ini juga dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian budaya, serta lingkungan lokal,” pungkas Wabup Haris Yocku. (Fan)