RDP DENGAN PUPR DAN BAPPEDA, KOMISI C PERTANYAKAN NOTA KESEPAKATAN PROYEK MULTIYEARS SECARA SEPIHAK TANPA MELALUI PARIPURNA

TIMIKA – Jayapurapost.com ||  Komisi C DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika terkait nota kesepakatan proyek multiyears antara Bupati dan Pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme.

 

“Jadi hari ini kita rapat dengar pendapat dengan Bappeda dan kepala dinas PU terkait dengan temuan-temuan atau ketidaksesuaian yang didapatkan oleh Komisi C saat melakukan pengawasan dilapangan,” kata Ketua Komisi c DPRD Mimika, Aloisius Paerong usai RDP, Jumat (4/11/2022).

 

Aloisius menjelaskan, dari temuan Komisi C di lapangan terkait dengan proyek-proyek multiyears berbeda dengan proyek-proyek yang tertera di dalam KUA PPAS Tahun 2022. Artinya, proyek multiyears yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika, melainkan melalui nota kesepakatan bersama antara Bupati Mimika dengan salah satu pimpinan DPRD Mimika.

 

“Ternyata ini ada nota kesepakatan yang ditandatangan antara Bupati dan Ketua DPRD melalui pembahasan di Banggar ataupun di keputusan dalam kolektif dan kolegial,” jelas Aloisius.

 

Selain itu, proyek-proyek yang dikategorikan multiyears berdasarkan nota kesepakatan antara pimpinan daerah dan pimpinan DPRD itu bukan merupakan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Mimika.

 

“Ternyata setelah kita lihat, benar ada nota kesepakatan itu, kemudian lain-lain yang bapak ibu dewan pertanyakan ke mereka terkait pekerjaan-pekerjaan yang dianggarkan bukan dengan skala prioritas,” ungkapnya.

 

Terkait dengan proyek-proyek multiyears itu, Aloisius mengakui bahwa selama ini Badan Aggaran DPRD Mimika tidak pernah mendengar atau membahas sejumlah proyek-proyek multiyers di dalam pembahasan anggaran baik APBD induk maupun APBD perubahan Tahun Anggaran 2022.

 

Nota kesepakatan yang dibikin antara pimpinan (wakil Ketua I) dengan Bupati November tahun lalu, tentang pekerjaan yang sifatnya multiyears, kami tidak pernah mendengar itu dibahas di paripurna, tapi tidak dibahas didalam Banggar DPRD.

 

“Keputusan yang tanpa melalui persetujuan dewan yang diambil secara kolektif dan kolegial, harusnya diparipurnakan,” jelasnya.

 

Pihak Komisi C sendiri melihat bahwa nota kesepakatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika dan salah satu pimpinan DPRD Mimika ada indikasi pelanggaran dalam pengambilan keputusan.

 

“Jadi kami (Komisi C) melihat ada indikasi pelanggaran disitu,” bebernya. (Rafael).