RESNARKOBA POLRES MIMIKA RINGKUS 1 PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

 

Caption : Salah satu pelaku penyalahgunaan Narkotika saat ditangkap Satresnarkoba POlres Mimika

 

Mimika, – JayapuraPost.com || Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika, Kamis. (28/7/2022).

 

Penangkapan seorang laki-laki berinisial RZ (37) warga jalan Pepaya SP2 ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur bersama 4 anggotanya pada Selasa malam.

 

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita dua plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), dan satu buah handphone.

 

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, mengatakan penangkapan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan yang di terima dari warga kemudian personil melakukan profiling dan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.

 

“Dari hasil interogasi sementara pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel untuk kemudian di jual kembali dan separuhnya untuk di gunakan pribadi” kata  Kasihumas.

 

Atas tindakan RZ (37) dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rafael)