RPJM SEMENTARA  JUGA MEMUAT PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT ADAT

Caption: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat foto bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat adat di halaman  apel gunung merah Sentani.

 

SENTANI – Jayapurapost.com ||  Bupati Jayapura, Mathius  Awoitauw memastikan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah  ( RPJMD) Kabupaten Jayapura yang  sifatnya  sementara  tentang  pembangunan dan  pemberdayaan  masyarakat adat  di Kabupaten  pada masa transisi setelah  habis masa periode Bupati dan Wakil Bupati  Jayapura saat ini tetap menjadi prioritas  kerja pada Pemerintahan sementara yang akan berjalan.

 

Dikatakan,  semua aspirasi masyarakat adat  terkait Kampung adat  dan pemberdayaan masyarakat adat  harus  diteruskan  oleh  pemimpin yang  akan melanjutkan Pemerintahan di Kabupaten Jayapura. “Ini aspirasi yang  terus disampaikan menjelang  akhir masa pemerintahan  kami, tetapi juga  ada  semacam kekhawatiran masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat adat jika tidak dilanjutkan oleh pemimpin yang akan datang,” ujar  Bupati Mathius di Sentani, Kamis  (1/12/2022).

 

Keresahan masyarakat, ujar  Bupati dua periode ini  bahwa  hal tersebut  normal dan sah – sah  saja. Sebab, selama  sepuluh tahun  hal ini yang kami perjuangkan. Kampung  adat, nomor registrasi  Kampung adat, pemetaan  wilayah  adat, pertumbuhan  ekonomi dan tentunya kesejahteraan  yang  harus didapat dari  semua potensi  sumber  daya  alam  yang  dimiliki oleh masyarakat adat  sebagai pemilik  hak ulayat.

 

Menurutnya, program  Distrik Membangun Membangun Distrik (DMMD)  yang sudah berjalan  pada  sejumlah  Distrik  sebagai pilot project  di Kabupaten Jayapura, wajib  dijalankan  dan  ditingkatkan kepada  wilayah  Distrik lain  di Daerah ini.  Otonomi Khusus , 20 tahun yang  sedang berjalan ini, anggarannya  tidak lagi  di  Pemerintah  Kabupaten melalui perangkat daerah, tetapi langsung  diserahkan ke tingkat  Distrik agar dapat terserap  langsung  ke setiap  Kampung. “Jika anggaran otsus  ditangani oleh organisasi perangkat daerah, maka sudah pasti penyerapan nya akan lambat  dan banyak melalui birokrasi yang  terlalu rumit. Kita sudah punya perda kampung adat, perda  masyarakat hukum adat, oleh  sebab itu  anggaran kusus  otsus  itu langsung taruh di  distrik  untuk kepentingan masyarakat adat di kampung -kampung, ” jelasnya.

 

Ditempat terpisah, Piter  Damtru  Ketua  Dewan Adat  Sulut ( DAS)  Elseng mengatakan, program Kampung dan pemberdayaan  masyarakat adat tetap berjalan  karena sudah ada Dinas atau  perangkat  daerah yang langsung membawahi atau sebagai Dinas teknis. Program Kampung adat dan pemberdayaan masyarakat adat ini sudah berjalan sejak  Bupati  HMS (Habel Melkias Suwae),

Bupati Mathius melanjutkan, dukungan penting ada Alokasi Dana Kampung (/ADK) dari 80 – 100 juta  waktu HMS, sekarang  sudah sampai  1 miliar  di jaman  MA (Mathius Awoitauw), jadi harus dilanjutkan. “Bukan hanya  soal anggaran yang terus meningkat, tetapi bagaimana cara mengelolah anggaran tersebut  yang berdampak  bagi kepentingan masyarakat di kampung.,” ujarnya.  (EW)