Sambangi Kantor Ombudsman,Ance Wally Harap Laporan Pengaduan Diproses Secara Transparan.

Komisioner KPU Kota Jayapura Minta Ombudsman Dapat Mengawal Proses Hukum Ini.

 

JAYAPURA  – Jayapura Post.Com-Merasa belum mendapat tanggapan jelas  atas pelaporannya , Komisioner KPU Kota Jayapura Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Ance Wally, mendatangi Ombudsman Perwakilan Papua untuk meminta pengawalan atas proses pelaporannya di Polda Papua atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan yang dilakukan oleh sekretaris KPU  kota Jayapura ,(AM) beberapa pekan lalu.

Hal ini disampaikan Ance Wally saat menyerahkan dokumen pelaporannya ke kantor Ombudsman Perwakilan Papua  Rabu 12/02/2025.

Menurutnya hingga saat ini laporannya ke Polda Papua belum ditindak lanjuti dengan baik terbukti dengan  belum mendapatkan nomor registrasi/bukti penerimaan laporan dari bagian  Krimum Subdit 1 Kamneg Polda Papua  meskipun pelaporannya telah dilayangkan sejak 18 Januari 2025.

“Hari ini saya datang ke Ombudsman untuk meminta pendampingan serta pengawalan atas kasus pemalsuan tanda tangan  yang sudah dilaporkan ke Polda Papua serta memastikan  bahwa proses pelaporan inj telah  sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “ujar Ance Wally

Diakuinya hingga saat ini, ia  belum mendapatkan nomor registrasi laporan, dan ia  merasa ada sesuatu yang perlu diklarifikasi terkait prosedur di Polda,” ungkap Ance Wally.

Masih menurut Ance, Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya SOP di berbagai lembaga, termasuk kepolisian.

Oleh karena itu, Ance berharap pengawalan dari Ombudsman dapat mencegah kemungkinan adanya intimidasi atau ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan laporannya.

Ance Wally yang merupakan Komisioner KPU Kota Jayapura Divisi Hukum Dan Pengawasan mengungkapkan bahwa dirinya telah melengkapi berbagai dokumen yang diminta, termasuk kronologi kejadian dan SK penetapannya sebagai Komisioner KPU Kota Jayapura.

Ia menegaskan bahwa laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan yang berimbas pada pengeluaran dana di KPU, yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekretaris atau pihak terkait, bukan dirinya.

“Saya merasa dirugikan karena tanda tangan saya diduga dipalsukan untuk pencairan dana.

Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada saya, tetapi lebih kepada tindakan yang melibatkan pemalsuan dokumen.

Oleh karena itu, saya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas,” tambahnya.

Dengan adanya pengawalan dari Ombudsman, Ance berharap proses pelaporannya di Polda Papua dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung

Disinggung soal tanggapan pimpinan dimana Ance bernaung dalam hal ini KPU Kota Jayapura dan KPU Provinsi Papua,ia pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dari KPU Provinsi Papua terkait permasalahan ini, meskipun ia telah mengirimkan surat resmi.

Ia pun menegaskan jika permasalahan ini belum ditanggapi juga dengan baik maka Ance pun berkeinginan membawa masalah ini ke KPU RI .

“Saya akan terus berupaya agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius. Jika dalam minggu ini masih belum ada perkembangan, saya akan mengirimkan surat ke KPU RI agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (Redaksi/Lnny)

.