Timika,-Jayapurapost.com || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku pemilik tembakau Sinte berinisial AAFY (24).
AAFY (24) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Sat Reserse Narkoba setelah menetapkan dua orang dengan inisial SN (22) dan FR (27) menjadi tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AAFY hasil pengembangan dari dua tersangka lainnya yang ditangkap.
Pihaknya sempat mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan namun saat tiba di kediamannya, AAFY (24) justru tidak berada di rumah. Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga AAFY untuk menyerahkan yang bersangkutan.
“Di hari yang sama kita sudah sampai ke rumahnya, ternyata orangnya memang sudah kabur dari rumah, setelah beberapa hari dia di luar sembunyi, kita minta tolong keluarganya untuk membantu kemudian keluarganya menyerahkan ke kita,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika,AKP Mansur saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (21/9/2022).
Mansur melanjutkan, saat ini AAFY (24) juga telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang tersangka lainnya yakni SN (22) dan FR (27). SN dan FR sebelumnya ditangkap polisi pada Rabu 14 September 2022 lalu, di Jl. Hassanudin, Mimika Papua.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui memiliki peran yang berbeda, AAFY merupakan pemilik barang (tembakau sintetis), sedangkan SN dan FR berperan sebagai kurir.
Jaringan ini diketahui belum sempat mengedarkan atau menjual barang tersebut dan baru berencana untuk menjualnya namun lebih dulu diciduk polisi.
“Ini belum memang, dia belum menjual tapi dia sudah rencanakan untuk mengedarkan nanti, jadi dua orang ini nantinya yang bergerak sebagai pengedarnya,” kata Mansur.
“Hasil timbangannya 30 gram lebih,” ungkapnya.
Sementara itu, Mansur menambahkan, dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan tersangka AAFY tembakau sintetis yang dibelinya secara online didatangkan dari Bandung melalui jasa pengiriman. (Rafael