Caption : Para Pelaku penyeludupan Pinang Ilegal dari PNG Ke Indonesia beserta barang bukti 30 karung pinang
JAYAPURA | Jayapurapost.com – Masih dalam suasana libur bersama idul Fitri 1445/H namun TNI AL Satrol Lantamal X Jayapura dengan tim X- QR tetap melaksanakan patroli rutin dengan Opskamlatas Cenderawasih Jaya-24 Lantamal X.
Hal ini disampaikan Dansatrol Lantamal X Kolonel Laut (P) Dedy Obet, M.Tr.Opsla mewakili Danlantamal X Jayapura saat menggelar jumpa pers bersama awak media,di halaman pangkalan utama TNI AL X Satuan Kapal Patroli
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti penyeludupan pinang sebanyak 30 karung dengan berat 754.1 Kg yang diselundupkan dari PNG Ke Jayapura oleg 3 WNA PNG lewat laut .
Dijelaskan Dansatrol ,kronologis penangkapan yakni Opskamlatas melaksanakan patroli sektor di perairan RI-PNG dengan melaksakan hailing terhadap kapal atau perahu pelintas batas RI-PNG dan dalam posisi 02° 34’ 50” S-140° 45’ 56” T adanya pergerakan 1 long boat dari perairan PNG memasuki perairan Indonesia .
Lebih lanjut Dan Satrol mengatakan dengan sigap Tim XQR melaksanakan Jarkaplid (Pengejaran, penangkapan dan penyelidikan) terhadap long boat yang mencurigakan tersebut dan berhasil menghentikan pergerakan long boat dan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang dan muatan.
” Saat Tim XQR melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang dan muatan akhirnya ditemukan 3 WNA PNG terdiri 2 WNA dengan ID Pas pelintas batas palsu dan 1 WNA tanpa identitas, beserta muatan 30 karung Pinang.” beber Kolonel Dedy Obet
Selanjutnya long boat dikawal menuju Satrol Lantamal X untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tidak ditemukan muatan lain selain pinang 30 karung yang diselundupkan dari PNG dengan total muatan sebesar 754 kg pinang.
Hasil koordinasi dan pemeriksaan oleh Tim dari Imigrasi menyebutkan bahwa ke 3 WNA asa Papua Nugini dinyatakan tidak memiliki Pas pelintas batas dan adanya pemalsuan dokumen pelintas batas.
Kemudian ke 3 Warga PNG tersebut ditahan di Satrol Lantamal X untuk dilakukan pemberkasan pangkalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan pangkalan dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan balai karantina maka para pelaku dijerat UU Nomor 10 tahun 1995 Pasal 102 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar.
” UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan khususnya pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar.” kata Dansatrol Lantamal X.
Ditambahkan lagi UU Nomor 6 tahun 2011 Pasal 113 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.
“Para pelaku dan barang bukti akan di serahkan kepada Keimigrasian dan Karantina Pertanian untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. “pungkas Dansatrol Lantamal X
Ia berharap dengan hasil Opskamla yang dilaksanakan oleh Tim XQR lantamal X , dapat menstabilkan harga pinang di pasar tradisional serta memberi peluang bagi petani lokal untuk meningkatkan pendapatan dari penjualan pinang dan dapat meningkatkan taraf ekonomi keluarga
Danlantamal X Jayapura melalui Dansatrol X memberi apresiasi atas sinerjitas Lantamal X berdsama pemerintah Daerah,instansi terkait serta peran serta masyarakat sebagai informan dalam mendukung pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dilaut (Redaksi/Tia)
LINK VIDEO :https://youtu.be/uPUv7HsxsZE
https://youtu.be/uPUv7HsxsZE