(Caption Foto ): Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si
*Pj Bupati Jayapura: Yang Saya Tahu Itu Sudah Dua Kali Pemanggilan dan Saya Harap Para Pejabat Itu Bisa Hadir Dalam Pemanggilan Berikutnya .”
SENTANI – JAYAPURAPOST.com – Dugaan korupsi pengadaan tanah yang ada di Kabupaten Jayapura, masih terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Sejumlah pejabat tinggi dan utama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media online ini, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tinggi dan utama tersebut, untuk diperiksa terkait dugaan kasus pengadaan tanah yang terjadi beberapa tahun ini.
Namun, sejumlah pejabat tinggi dan utama di lingkungan Pemkab Jayapura yang sudah dipanggil sebanyak dua kali itu, tak datang atau mangkir dari panggilan Kejari Jayapura.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari sumber terpercaya beberapa hari ini, pejabat tinggi dan utama yang dipanggil itu lebih dari 2 (dua) orang.
Untuk mengetahui pasti terkait pemanggilan sejumlah pejabat tinggi dan utama di lingkungan Pemkab Jayapura oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura itu, wartawan media online mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., dan Pj Bupati Jayapura pun saat dikonfirmasi pun langsung membenarkan perihal pemanggilan tersebut.
Bupati Triwarno Purnomo menyampaikan, bahwa instansi itu telah memanggil sejumlah pejabatnya.
“Yang setahu saya itu dua kali pemanggilan, dan saya harap dengan pemanggilan itu bisa kita hargai untuk kita menghadiri sesuai dengan pemanggilan itu,” harapnya.
ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai pembukaan kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 di Ballroom Suni Garden Lake Hotel, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, 25 Januari 2024.
“Ya, sebagai saksi terkait pengadaan tanah yang dipanggil oleh kejaksaan itu harus dipenuhi. Tetapi, saya belum tahu pasti apakah para pejabat yang dipanggil itu memenuhi panggilan atau tidak,” kata Purnomo kepada Wartawan di Kota Sentani, Kamis (25/01).
Lanjut Pj Triwarno Purnomo pun menjelaskan secara singkat bahwa panggilan (Kejaksaan Negeri) itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Jayapura.
“Untuk tahun pengadaan tanah itu yang saya belum taHu persis di tahun berapa. Tapi, yang pasti panggilan itu memang ada dan sudah dua kali,” ucap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Untuk itu, dirinyapun mengimbau, kepada para pejabat yang dipanggil oleh Kejari Jayapura itu agar dapat memenuhi panggilan dari instansi tersebut.
“Ada sejumlah nama yang telah dipanggil. Apapun alasannya, sebagai warga Negara yang baik jika dipanggil oleh Kejari, seharusnya penuhi panggilan tersebut,” tutup mantan Pjs Bupati Asmat ini. (Fan)