Sekda Kabupaten Keerom di Tahan Polda Papua,Rugikan Negara Sebesar Rp 18,2 Milyar

KEEROM | Jayapurapost.com – Sekda Kabupaten Keerom Trisisiwanda Indra ditetapkan sebagai  tersangka oleh Kepolisian  Polda Papua atas dugaan korupsi  dana  Bansos senilai Rp 18,2 Milyar.

Kepada Wartawan , Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Ade Sapari mengatakan, tadi malam tim sudah melakukan upaya hukum karena hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024.

“Tim kami telah  melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif, kami melakukan periksaan sekitar jam 20.00. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan selama 20 hari kedepan,” ujar  Kombes Sapari di Jayapura, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut Kombes Sapari menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018,  dimana total anggaran Bansos yang dikelola saat itu adalah sebesar Rp.24 Miliar  sementara Rp.18.2 Miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

Terkait kasus ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 saksi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jumto pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tandas Kombes Sapari.

 

Saat ditetapkan tersangka Trisisiwanda Indra  masih menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom tahun 2018.

“Kasus korupsi ini terjadi saat beliau masih menjabat sebagai Kepala BKAD Kabupaten Keerom dalam kepemimpinan Alm.Muh Markum sebagai Bupati Keerom dan Piter Gusbager sebagai Wakil Bupati Keerom,”pungkas Ditkrimsus Polda Papua (Redaksi)