Sekretaris KPU Kota Jayapura Dilaporkan ke Polda Papua,Ini Kata Kordiv Hukum

Ance Wally: Kami hanya menjaga Interigritas Lembaga Ini Agar Tetap Dipercaya Masyarakat,"

 

Caption: Kordiv Hukum Dan Pengawasan KPU Kota Jayapura saat melaporkan Sekretaris Kota Jayapura di Polda Papua .

 

JAYAPURA- Jayapura Post.Com – Diduga adanya pemalsuan Dokumen Berita Acara Pleno,Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Kota Jayapura resmi melaporkan Sekretaris KPU  Kota Jayapura (AM) ke Polda Papua pada Sabtu siang  ( 18/1/25).

Laporan tersebut diduga kuat karena Sekretaris KPU Kota Jayapura (AM) telah memalsukan tanda tangan  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawan KPU Kota Jayapura  Ance Wally tanpa persetujuan resmi dari komisioner .

“Berita acara pleno yang dipalsukan merupakan dasar untuk pengeluaran dana hibah ,dan ini merupakan pelanggaran  yang sangat berpotensi penyalahgunaan anggaran Negara ,” ujar Komisioner Divisi Hukum.

Bahkan menurut Ance, Agenda Pleno yang sudah disepakati sejak Agustus tiba tiba berita acara sudah berubah tanpa adanya pemberitahuan kepada komisioner.

“Hari ini saya datang ke Polda Papua untuk membuat pengaduan terkait tanda tangan saya yang sudah dipalsukan oknum (AM) dan ini merupakan sebuah tindakan kriminal .”sambungnya lagi.

 

Ance menjelaskan berbagai langkah kekeluargaan telah dilakukan KPU Kota Jayapura tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik dari Sekretaris kota Jayapura (AM)  untuk menyelesaikannya  sehingga iapun harus menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikannya.

“Kasus ini tidak hanya merugikan KPU Kota Jayapura tetapi telah mencoreng legalitas lembaga ini sehingga mengurangi kepercayaan dari  masyarakat ,”tandas Ance wally

Olehnya Ance mendesak Pihak terkait berupa Kejaksaan,Kepolisiaan,BPK hingga KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit penyalahgunaan dana hibah ini.

“ Untuk kepolisian kami sudah datang melapor dan kami sementara menyiapkan bukti bukti pelaporan,kemungkinan besok (red:Senin ) kami akan kembali membawa bukti bukti pelaporannya,”beber Ance,

Bagi Ance  masalah ini bukan masalah  yang kecil tetapi melibatkan dana hibah Pemkot Jayapura yang sangat besar nilainya hingga mencapai miliar rupiah .

“Jika terjadi pemalsuan Dokumen berarti ada penyelewengani administrasi  yang berimbas penyelewengan anggaran ,dan jika kami biarkan maka itu artinya kami ikut terlibat dalam penyelewengan dana tersebut,”tegasnya..

Ance juga memastikan akan melanjutkan Laporan pengaduan ini kepada DKPP RI dengan menyertakan kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses ini.

”selain itu penyelewengan yang dilakukan,diantaranya tidak ada sidang pleno ,tahu tahunya ada berita acara yang harus kami tanda tangani,”tambah Kordiv Hukum menjelaskan.

Ia pun berharap Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Inspektorat Kota Jayapura dapat menelusuri Penggunaan Dana Hibah yang diberikan kepada  KPU Kota Jayapura .

“Saya Minta dana hibah sebesar 65 Milyar dapat diperiksa kembali jangan jangan tidak dipakai untuk kepentingan kesuksesan  penyelenggaraan Pemilu tetapi  untuk kepentingan pribadi, ini kami lakukan untuk memastikan kejadian seperti ini jangan terulang lagi di kemudian hari,”pungkasnya .

Ance Wally tegaskan akan terus mengawal proses ini guna menjaga integritas lembaga ini dan memastikan bahwa pengelolaan administrasi keuangan ini dapat dijalankan sesuai aturan dan mengembalikan  kepercayaan masyarakat kepada KPU Kota Jayapura. (Redaksi /Lnny)