Caption : Nampak Suasana Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jayapura tentang Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jayapura atas hasil evaluasi dan analisis serta rekomendasi terhadap Raperda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 17 Juli 2023
SENTANI | Jayapurapost.com – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna II tentang Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas Hasil dan Analisis serta Rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin, 17 Juli 2023.
Namun, rapat paripurna laporan Banggar, itu dari presensi anggota wakil rakyat masih minim sehingga tidak memenuhi batas minimal atau kuorum. Meski tak kuorum, ternyata rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan.
Tak ayal, rapat yang disebut-sebut melanggar tata tertib DPRD itu mengundang perhatian banyak orang yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Bahkan, rapat paripurna tersebut yang dijadwalkan mulai pada pukul 13.00 WIT itu baru dilaksanakan pada pukul 16.00 WIT.
Dari data yang dihimpun media online ini, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura, hanya 12 orang yang hadir. Dalam daftar hadir juga tercatat hanya 12 anggota dewan yang membubuhkan tandatangan. 13 anggota lainnya tidak hadir atau izin.
Sebelum rapat paripurna itu dimulai, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin selaku pimpinan sidang mencabut skorsing itu langsung menanyakan dan meminta persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari masing-masing fraksi, apakah rapat paripurna itu perlu dilanjutkan atau di skorsing (tunda) lagi.
Sihar L. Tobing selaku Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura dan beberapa anggota dewan dari empat fraksi lainnya meminta agar rapat paripurna tersebut dapat dilanjutkan tanpa kehadiran anggota DPRD yang lain.
Ketika Muhammad Amin yang memimpin jalannya sidang yang dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., dan langsung mengetuk palu sidang untuk melanjutkan sidang. Walaupun hanya dihadiri 12 orang anggota dewan, Muhammad Amin pun meminta kepada Banggar DPRD Kabupaten Jayapura melalui pelapornya Eymus Weya, S.T., untuk membacakan atau menyampaikan laporan Banggar tentang hasil evaluasi dan analisis serta rekomendasi terhadap Raperda Kabupaten Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (Irf)