SEORANG PENGEDAR SABU DI TIMIKA DIRINGKUS POLISI

Polres Mimika meringkus satu pelaku  tindak pidana Narkotika jenis sabu ,di Jl Yos sudarso depan bengkel Bali Motor sabtu (01/01/2022)

 

Mimika-Jayapurapost.com ||  Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Ipda Rumthe bersama 4 personel melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu berinisial M (20)

 

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona membenarkan penangkapan tersebut pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 kemarin di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan bengkel Bali Motor.

 

Saat di tangkap, Polisi menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga sabu, satu buah bungkusan rokok Surya 16, satu buah HP merek POCO M3 warna hitam dengan simcard, satu unit sepeda motor SCOOPY warna biru dongker.

 

“Pada saat personel melakukan penangkan ada barang bukti yang ditemukan,” kata Hempi.

 

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 pukul 17.00 Wit, pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Timika.

 

Selanjutnya Tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rumthe melakukan profiling target dan pemantauan sepanjang Jalan Yos Sudarso Timika. Setelah mendapatkan profil target dan sekitar pukul 21.30 Wit menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Scoopy di Jalan Yos Sudarso depan bengkel Bali Motor langsung dilakukan penangkapan.

 

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti  berupa satu paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dalam bungkusan rokok siap edar yang disembunyikan di bagian dasbor motor sebelah kanan yang digunakan pelaku.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kami menerima laporan bahwa ada transaksi, sehingga kami lakukan penyelidikan,” ungkap Hempi.

 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Mimika untuk dimintai keterangan, asal barang haram tersebut. Pelaku dijerat pasal narkotika.

 

“Atas kasus tersebut pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika,” terang Hempi. (Rafael)