JAKARTA- Jayapura Post.com – Sempat viral diberbagai Media Sosial terkait terbitnya sejumlah sertifikat di lahan pagar laut Tangerang ,publik diminta tidak mengkaitkan itu dengan kehadiran Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal Itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir dalam wawancara ekslusive di kediamanya Hanyaan Entrop pada Selasa ( 21/01/25).
Dikatakan Boy Markus Dawir yang akrab disapa BMD bahwa HGB pagar Laut Tangerang telah terbit sejak agustus 2023 ,jauh hari sebelum AHY menjabat Menteri ATR/BPN .
“Partai Demokrat Papua meminta agar ketum kami AHY tidak dilibatkan dalam pembuatan sertifikat HGB pagar laut tangerang,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, dikarenakan Menteri ATR BPN AHY baru dilantik sebagai menteri pada tahun 2024 sedangkan kasus terbitnya sertifikat HGB pada tahun 2023.
“Jadi kami harap seluruh masyarakat Indonesia jangan libatkan ketum kami AHY dalam kasus ini ,silahkan ditelusuri asal muasal sertifikat , menterinya saat itu.Saya kira yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk meluruskan masalah HGB ini,”tegas BMD
“Ini juga sesuatu hal yang aneh bagaimana sertifikat tanah bisa terbit diatas air sedangkan persyarakat di seluruh Indonesia termasuk kami yang ada di Papua tidak bisa buat Sertifikat diatas laut atau sungai,”sambungnya.
Kecuali kata Boy sungai atau laut itu sudah ditimbun dan menjadi daratan baru bisa diajukan sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami Partai Demokrat Papua berharap para pihak yang terkait atas terbitnya sertifikat HGB ini harus dapat memberi klarifikasi kepada publik sehingga berita berita yang beredar dapat diluruskan dan Ketum Demokrat tidak dibully diberbagai media maupun media sosial,” tegas Waket Partai Demokrat Papua
BMD pun meminta agar Menteri ATR BPN agar segera mencabut legalitas sertifikat tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah dan hal serupa tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia.
Hal senadapun diungkapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan melalui unggahannya di salah satu media sosial.
Menteriu ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGB diterbitkan tahun 2023 berdasarkan PP jika sertifikat itu belum usia 5 tahun dan jika ternyata dalam perjalanannya terbukti faktual ada cacat hukum maka dapat dibatalkan atau tinjau ulang tanpa proses pengadilan.
“Tetapi jika sudah melewati 5 tahun maka harus melalui perintah pengadilan,”ujar Nusron Wahid.
Nusron juga menegaskan para pihak terkait manakala terbukti berada dalam luar garis pantai , tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan berlaku maka akan ditindak sesuai aturan peraturan undang undang yang ada.
“Siapa yang terlibat, yang pertama adalah proses pengukuran yakni uru ukur dan kami sudah cek KJSB yakni Pihak Swasta dan jika terbukti tidak prosedural maka kami minta diblacklist dan ijinnya dicabut,”tegas Nusron.
Selain itu kata Nusron pihak terkait lainnya yakni kepala seksi pengukuran dan survey serta kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak pendaftaran tanah kabupaten tangerang harus dimintai keterangan, dan ditindak dengan aturan perundangan yang berlaku .
“Karena itu kami sebagai Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang terangnya,setransparan dan tidak ada yang kami tutupi ,”pungkasnya
Diketahui di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. (Redaksi)