Sertifikat HGB Terbit Sebelum AHY Menjabat Menteri ATR /BPN

BMD : Partai Demokrat Papua meminta  agar Ketum Demokrat AHY tidak dilibatkan dalam pembuatan sertifikat HGB pagar laut tangerang.

 

JAKARTA- Jayapura Post.com – Sempat viral diberbagai Media Sosial terkait terbitnya sejumlah  sertifikat di lahan pagar laut Tangerang ,publik diminta tidak mengkaitkan itu dengan kehadiran Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Hal  Itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir dalam wawancara ekslusive di kediamanya Hanyaan Entrop pada Selasa ( 21/01/25).

Dikatakan Boy Markus Dawir yang akrab disapa BMD   bahwa HGB pagar Laut Tangerang telah terbit sejak agustus  2023  ,jauh  hari sebelum AHY menjabat Menteri ATR/BPN .

 

“Partai Demokrat Papua meminta  agar ketum kami AHY tidak dilibatkan dalam pembuatan sertifikat HGB pagar laut tangerang,”   ujarnya.

Bukan tanpa alasan, dikarenakan Menteri ATR BPN AHY baru dilantik sebagai menteri pada tahun 2024 sedangkan kasus terbitnya sertifikat HGB pada tahun 2023.

“Jadi kami harap seluruh masyarakat Indonesia jangan libatkan ketum kami AHY dalam kasus ini ,silahkan ditelusuri asal muasal  sertifikat , menterinya saat itu.Saya kira yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk meluruskan masalah HGB ini,”tegas BMD

“Ini juga sesuatu hal yang aneh bagaimana sertifikat tanah bisa terbit diatas air sedangkan persyarakat di seluruh Indonesia termasuk kami yang ada di Papua tidak bisa buat Sertifikat diatas laut atau sungai,”sambungnya.

Kecuali kata Boy  sungai atau laut itu sudah ditimbun dan menjadi daratan baru bisa diajukan sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami Partai Demokrat Papua berharap para pihak yang terkait atas terbitnya sertifikat HGB ini harus dapat memberi klarifikasi kepada publik sehingga berita berita yang beredar dapat diluruskan dan Ketum Demokrat tidak dibully diberbagai media maupun media sosial,” tegas Waket Partai Demokrat Papua

BMD pun meminta agar Menteri ATR BPN agar segera mencabut legalitas sertifikat tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah dan hal serupa tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia.

Hal senadapun diungkapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan melalui unggahannya di salah satu media sosial.

Menteriu ATR/BPN  Nusron Wahid  menjelaskan, sertifikat  HGB diterbitkan  tahun 2023  berdasarkan PP jika sertifikat itu belum usia 5 tahun dan jika  ternyata  dalam perjalanannya  terbukti faktual ada cacat hukum maka dapat dibatalkan atau tinjau ulang tanpa proses  pengadilan.

“Tetapi jika sudah melewati 5 tahun maka harus melalui perintah pengadilan,”ujar Nusron Wahid.

Nusron juga menegaskan para  pihak terkait manakala terbukti  berada dalam luar garis pantai ,  tidak  sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan berlaku maka  akan ditindak sesuai aturan peraturan undang undang yang ada.

“Siapa yang terlibat, yang pertama adalah proses pengukuran yakni uru ukur dan kami sudah cek  KJSB yakni Pihak Swasta dan  jika terbukti tidak prosedural maka kami minta  diblacklist dan ijinnya dicabut,”tegas  Nusron.

Selain itu kata Nusron pihak terkait lainnya yakni kepala seksi pengukuran dan survey  serta kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak pendaftaran tanah  kabupaten tangerang harus dimintai keterangan,  dan ditindak dengan aturan perundangan yang berlaku .

“Karena itu kami sebagai Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada  publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang terangnya,setransparan  dan  tidak ada yang kami tutupi ,”pungkasnya

Diketahui  di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. (Redaksi)