SETIAP PELAKU USAHA DI MIMIKA WAJIB KANTONGI IJIN

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

 

Timika- Jayapurapost,com ||  Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Mimika Abraham Kateyau mengatakan, setiap pelaku usaha di Mimika wajib mengantongi ijin usaha.

 

Apalagi kata Abraham, saat ini pelayanan perijinan sudah dilakukan secara online, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengurus ijin usaha.

 

“Setiap pelaku usaha itu wajib untuk mengurus ijin. Apalagi sekarang sistemnya sudah online,” kata Abraham di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua, Kamis (29/9/2022).

 

Selain mendaftarkan ijin usaha melalui sistem online, pihaknya perijinan juga melayani pengurusan ijin usaha di Kantor pusat pemerintahan. Nantinya para pelaku usaha akan diarahkan untuk menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus ijin usaha.

 

“Kalau ada yang belum tahu, silahkan datang ke kantor agar kami bisa sampaikan, selain itu kami juga ada kegiatan sosialisasi melibatkan semua pelaku usaha,” jelasnya.

 

Mantan Kabag Ortal Setda Kabupaten Mimika itu menyebutkan, sebanyak seribu lebih usaha yang sudah terdaftar perijinan di DPM PTSP, ijin tersebut diluar perusahaan privatisasi dan kontraktor yang berada dibawah PT Freeport Indonesia.

 

“Untuk data yang ada di kita itu belum termasuk perusahaan-perusahaan tapi untuk pelaku usaha seperti kios, rumah makan, hotel dan lain-lain itu kurang lebih seribu lebih,” ungkap Abraham.

 

Untuk melayani ribuan usaha di Mimika, pihaknya sampai kelabakan, sehingga kedepan DPM PTSP akan membuat satu caffee yang dikhususkan untuk melayani pengurusan ijin usaha. Selain itu untuk mendekat diri kepada masyarakat

 

“Setiap ada pengajuan itu kita proses, makanya kita ada mau bangun semacam kafe untuk pengurusan ijin-ijin,” ungkapnya.

 

Para pelaku usaha yang hingga saat ini belum mengantongi ijin usaha agar segera mengurus. Imbauan tersebut sebagai langkah untuk membantu para pelaku usaha apabila sewaktu-waktu dilakukan inspeksi mendadak. Jika ditemukan tidak ada ijin maka bisa saja para pelaku usaha tidak diberikan kesempatan untuk membuka usaha.

 

“Kita berharap mereka harus datang untuk urus ijin, karena sewaktu-waktu kalau ada inspeksi,” tuturnya. (Rafael)