Siapkan Payung Hukum Bagi Pelaku Industri, Pemkot Jayapura Gelar Konsultasi Publik Ramperda RPIK Tahun 2024

JAYAPURA – Jayapura Post.Com – Sebagai Ibukota Provinsi Papua,Kota Jayapura memiliki potensi dan sumber daya yang sangat besar .Pembangunan industry yang terencana dan terarah akan menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Hal ini disampaikan Asisten II Sekda Kota Jayapura Widhi B Hartanti saat membuka secara resmi kegiatan Konsultan Publik Rancangan Peraturan daerah (Ramperda) Rencana Induk Pembangunan Industri ( RPIK ) Kota Jayapura Tahun 2024-2029 di Aula Sian Soor Kantor walikota Jayapura ,Rabu ( 11/09/24)

Dikatakan Widhi B Hartanti Penyusunan Ramperda RIPIK harus dilakukan secara komprehenshif dan melibatkan banyak pihak baik pemerintah, dunia usaha ,akademsi maupun masyarakat umum.

“Dengan adanya Raperda ini kita akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inverstasi dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujar Asisten II Sekda Kota Jayapura

Lanjut Widhi, Ramperda akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan sektor industry di Kota Jayapura sehingga dapat menciptakan iklim industry yang kondusif dan berkelanjutan sesuai dengan potensi lokal.

“Kami berkomitmen untuk memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan lingkungan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh masyarakat Kota Jayapura,”ungkap Asisten II Sekda Kota Jayapura

Iapun berharap melalui Konsultasi Publik  dapat memberikan masukan dan saran yang baik bersama pemangku kepentingan sehingga raperda yang disusun akan sangat relevan sesuai kondisi dan kebutuhan industry di Kota Jayapura.

Sementara itu Kepala Disperindakop dan UKM Kota Jayapura Robert L.N Awi  mengatakan Pemkot Jayapuira melalui Dinas Perindakop dan UKM Kota Jayapura menggelar KOnsultasi Publik dalam rangka  Renyusunan  Raperda menjadi  satu syarat yang diminta kementrian perindustrian untuk mengakses kegiatan  yang bersumber dari APBN

Menurut Robert Awi   sampai saat ini Pemkot jayapura melalui Disperindakop tidak bisa mengakses kegiatan tersebut dikarenakan tidak adanya Perda yang mengatur pembangunan industry di Kota Jayapura.

“Jadi ini rencana induk, tentang pengelolaan industry di kota jayapura .mulai tahun ini disperindakop akan menyiapkan  raperda ini bagi  pelaku usaha yang tadinya bersifat lokal diarahkan kepada ekspor ,artinya dengan RPIK ada kenaikkan kelas bagi para pelaku industry.”ujar Robert Awi.

Harapannya dengan adanya RPIK maka  konsentrasi akan industry lebih terfokus, lebih berpotensial  maka PAD Kota Jayapura semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat pelaku industry di kota jayapura juga semakin meningkat.

Ditempat yang sama  Panitia pelaksana Achmas N Saichul  menjelaskan konsultasi publik Rencana Pembangunan Industri Kota Jayapura (RPIK) telah diawali dengan rapat teknis guna menyempurnakan naskah akademik raperda RPIK dan Ramperda dengan lampiran.

“Kegiatan ini bertujuan tersedianya produk hukum dalam bentuk Perda RPIK yang mengatur  dan menyelaskan operasioanal seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam pembangunan industry,”jelas Achmas N Saichul

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari CV GemaPratama Dr Ninik Suhartini yang memberi materi tentang  Ranperda RIPIK  Jayapura.

Dijelaskannya Perda ini bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Pemkot untuk mendorong pertumbuhan industry diKota Jayputa

“Karena Perda ini bagian  yang akan diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan akses lebih luas bukan hanya pendanaan tetapi akses terhadap pasar,” terang  Dr NInik tenaga ahli CV Gema Pratama

Selain itu  kata Ninik  Perda ini akan membantu pemkot jayapura dan pelaku industry dalam mengembangkan sektor hulu dan hilir dan juga untuk mendapatkan legilitas keamanan  dalam hal hukum dan kekayaan intelektual. (Redaksi/Tia)