Sidang PSU Papua Berlanjut Ke Tahap Pembuktian Paslon Mari-Yo ;Mari Jaga Persaudaraan

Mari-Yo : menegaskan pentingnya menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun kabar menyesatkan.

JAKARTA, Jayapura Post.Com- – Sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Atas nama pasangan Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARIYO), keputusan ini disambut dengan baik sebagai bagian dari proses hukum dan demokrasi yang patut dihormati bersama.

Keputusan Mahkamah ini menunjukkan bahwa MK memberikan ruang seluas-luasnya bagi kebenaran hukum untuk diuji secara terbuka, transparan, dan adil.

“Kami percaya, dengan hadirnya fakta-fakta serta alat bukti yang sah, kebenaran akan semakin terang dan rakyat Papua akan mendapatkan kepastian hukum yang menyejukkan,” demikian pernyataan resmi Juru Bicara MARIYO, Muhammad Rifai Darus.

Lebih lanjut, pasangan MARIYO mengajak seluruh masyarakat Papua untuk tetap tenang, sabar, serta menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan. Mereka

“Demokrasi hanya akan tumbuh kokoh bila kita semua menjalaninya dengan hati yang sejuk dan pikiran yang jernih,” tegasnya.

Pasangan MARIYO juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan politik riang gembira, rekonsiliasi, dan Papua sebagai rumah bersama. Mereka menekankan bahwa apa pun hasil akhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi harus diterima dengan lapang dada demi masa depan Papua yang lebih cerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)