Sidang Sengketa Pilkada Kota Jayapura Diterima, MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Dan Diskualifikasi Paslon NO 02 JBR HADIR

BMD : Paslon 02 JBR HADIR harusnya didiskualifikasi Bawaslu Saat masih Masa Kampanye

Caption : Kuasa Hukum Paslon 03 BMD DIPO, Achmad Jaenuri,L.C,.MH dan Isnain Yeubun SH,MH saat menyampaikan tuntutan sengketa Pilkada Kota Jayapura ( dok : tangkapan layar youtube MK )

 

JAKARTA – Jayapurapost.com – Mahkamah Konstitusi menggelar  sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Jayapura dengan  nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (14/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra ini, menghadirkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jayapura Nomor urut 03 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo  sebagai pemohon dengan KPU  Kota Jayapura sebagai termohon dan Bawaslu Kota Jayapura sebagai pihak terkait.

Dalam sidang pendahuluan ini , kuasa hukum pemohon, Achmad Jaenuri,L.C,.MH dan Isnain Yeubun SH,MH   menyampaikan dalil bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang menguntungkan salah satu paslon.

Dalam petitumnya,Kuasa Hukum Pemohon  meminta Mahkamah  Konstitusi untuk mengabulkan seluruh petitum yang diajukan diantaranya melakukan  Pembatalan SK KPU Kota Jayapura No 457 Tahun 2024  tanggal 11 Desember 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024. Dan Memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU ) di semua TPS di kota Jayapura serta  mendiskualifikasi Paslon Nomor urut 02 JBR HADIR.

Pasalnya, Pasangan Calon Walikota No Urut 03 BMD DIPO telah melaporkan Paslon No urut 02 JBR HADIR melakukan pelanggaran di saat masa kampanye .

Seharusnya Bawaslu telah mendiskualifikasi Paslon No 02  saat masa kampanye  namun itu tidak dilaksanakan Bawaslu sampai pada saat proses pecoblosan dan meloloskan Paslon No 02 untuk maju dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota jayapura pada November 2024.

Dengan demikian Paslon BMD DIPO meminta Mahkamah Konstitusi  untuk mendiskualifikasi Paslon No 02 JBR Hadir dan tidak  boleh diikutkan  dalam tahapan  pungut hitung ulang mengingat pelanggaran yang dilakukan melanggar  a) Pasal 69, huruf h, UU Pilkada No. 1 Tahun 2015, yang berbunyi “dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah”

b). pasal 73 ayat 1, UU No. 10 Tahun 2016, yang berbunyi “calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih’

c). pasal 57 huruf h, PKPU No. 13 tahun 2024, yang berbunyi “dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan pemerintah daerah”

Kemudian BMD DIPO  Minta Paslon  02  tidak boleh diikutkan dalam  tahapan pungut hitung  ulang ,dan hanya mengikutkan 3 Paslon saja yakni Paslon No 01,03 dan 04 serta memerintahkan KPU Kota jayapura  untuk  melaksanakan pilkada ulang  (PSU ) disemua TPS di kota jayapura.

 

Diketahui ,Laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon No urut 02 dengan dugaan TSM (Terstruktur, Sistematis dan massif) telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Jayapura dengan no laporan : 04/PL-PW/Kota /33.01/XI/2024 namun tidak diindahkan sehingga Paslon No 03 melanjutkan laporan ke Bawaslu Provinsi No 001/PL& PW /Prof/33.00/XI/2024   dengan tembusan ke Bawaslu RI dengan : 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024

Akibat lalainya bawaslu sehingga  saat ini Bawaslu kota dan provinsi diadukan Paslon No 03  ke DKPP  dengan  laporan aduan No : 25/01-07/SET-02/1/2025

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun mendengarkan asumsi  serta petitum tersebut, sekaligus mengesahkan sejumlah alat bukti yang diajukan pemohon.

 

Sidang ini merupakan langkah awal untuk menentukan kelanjutan perkara sengketa hasil Pilkada Kota jayapura untuk  Proses berikutnya akan melibatkan pemeriksaan bukti tambahan serta jawaban dari pihak terkait. (Redaksi/Lnny)