TIMIKA-JAYAPURAPOST.COM || Sidang lanjutan terdakwa perkara korupsi dana BLT Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama tertunda akibat saksi yang kerap berhalangan hadir pada saat persidangan hendak dilakukan. Hal ini mengakibatkan Kejaksaan Negeri Mimika harus menunda persidangan.
Proses penanganan perkara korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) di Kwamki Narama yang menjerat pejabat Kampung Bintang Lima, yakni kepala kampung dengan inisial TY dan YT selaku bendahara itu seharusnya sudah disidanglanjutkan pada Kamis 3 November 2022 lalu.
“Untuk yang aparat kampung (BLT) hari Kamis kemarin itu sidang kita tunda, karena saksi masih berhalangan untuk hadir,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto saat dikonfirmasi. Kamis (10/11/2022).
“Ini panggilan kami layangkan, kita juga koordinasi sama teman di lapangan, karena mungkin tahu teman-teman dilapangan, untuk menghadirkan saksi-saksi ini juga agak susah, padahal kita butuhkan kehadiran mereka di sidang untuk pembuktian masih berhalangan hadir,” sambungnya.
Dari kasus tersebut, dana BLT dari DD dan ADD kampung Bintang Lima mengalami kerugian sebesar Rp. 522.134.000. Tersangka TY dan YT diduga melanggar: Primair. Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP Subsidair. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan mengakibatkan potensi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp. 500.000.000,- (Lima
Ratus Juta Rupiah).
“Saksi yang sudah diminta keterangan sudah 7, termasuk saksi dari JPU, kemarin itu ada 4 orang yang tidak hadir. Sidang kemarin kita ada orang tapi mereka tidak bisa hadir juga, kita sudah dua kali panggilan, yaitu aparat kampung semua,” ujarnya.
Sementara itu, untuk terdakwa sejauh ini tidak ditahan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses persidangan hadir. “Mungkin saja majelis hakim menilai terdakwanya kooperatif maka tidak ditahan,” sambungnya.
Selanjutnya, sidang rencananya akan dilanjutkan hari ini dengan agenda persidangan masih pada pemeriksaan saksi-saksi. Tercatat, saat ini sudah ada 8 saksi yang telah diperiksa. (Rafael)