Caption : Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey bersama salah satu staff saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua di Dok V Bawah Distrik Jayapura Utara
JAYAPURA | Jayapurapost.com – Menyikapi berbagai pengaduan dari Keluarga korban atas peristiwa pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap 2 perempuan Berinisial IS dan AK di Kilometer 5 ,Distrik Dekai ,Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Oktober 2023,Komnas RI Perwakilan Papua menggelar Jumpa Pers di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua,Jl.Soa Siu Dok V Bawah Distrik Jayapura Utara Provinsi Papua,Kamis (19/10/2023)
Kepada wartawan ,Frits Ramandey selaku Ketua Komnas HAM RI Perwakilan papua menjelaskan Kronologis Peristiwa yang dialami oleh IS dan AK Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual yang terjadi di Kabupaten Yahukimo
“Sesuai pengaduan yang dilaporkan Keluarga diwakili LBH pada tanggal 17 Oktober 2023,menjelaskan bahwa kedua korban merupakan bagian dari kelompok pengungsi Internal akibat kekerasan bersenjata anatar TNI/Polri dengan kelompok TPNPB-OPM di Distrik Dekai ,Kabupaten Yahukimo,dan selama berada di daerah pengungsian mereka mengalami kekurangan bahan makanan sehingga kedua korban memutuskan untuk kembali ke kediamannya kilometer 5 untuk ke kebun mencari bahan makanan,dan saat itulah mereka mengalami kekerasan seksual dan akhirnya dibunuh”jelas Frits Ramandey
Merespon pengaduan Pihak Keluarga atas kekerasan terhadap dua korban ini serta melihat berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi di Kabupaten Yahukimo,maka Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan 9 (Sembilan) pernyataan Sikap diantaranya :
- Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban
- Komnas HAM RI Perwakilan Papua akan melakukan Pemantauan Proaktif atas Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual terhadap Korban IS dan AK
- Meminta kepada Kapolda Papua untuk melakukan penegakan Hukum secara tepat,cepat dan terukur terhadap para pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan IS dan AK meninggal dunia’
- Meminta Bupati Yahukimo agar proaktif mendorong terciptanya situasi kondusif dengan melibatkan smua stakeholder
5 Meminta Bupati Yahukimo agar memperbaiki tata kelola penanganan pengungsi dan memberi Perhatian penuh terhadap layanan pemenuhan kebutuhan mendasar didalamnya menyediakan penampungan sementara yang layak bagi pengungsi internal,
- Mendesak Kelompok Sipil Bersenjata untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak menjadikan warga sipil biasa terutama perempuan sebagai sasaran kekerasan
- Komnas Ham RI Perwakilan Papua menyampaikan keprihatinan atas siklus kekerasan yang terus berulang terjadi dan menelan korban jiwa serta harta benda di Kabupaten Yahukimo
- Atas Kasus Pembunuhan 7 warga Sipil pada tanggal 16 Oktober 2023,Komnas Ham RI Perwakilan Papua mendesak PJ Gubernur Papua Pegunungan bersama Polda Papua untuk mengungkap siap Aktor pengusaha,pemilik lokasi yang memperkerjakan para pendulang dlokasi pendulangan tersebut dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme Hukum Yang berlaku
9 Mendesak Mendagri untuk memberikan arahan kepada Pj Gubernur Papua Pegunungan agar lebih proaktif menyikapi situasi kekerasan di Kabupaten Yahukimo
Sebagaimana diketahui,sepanjang tahun 2023 Komnas HAM RI Perwakilan Papua telah menerima dan mencatat 5 pengaduan akibat kekerasan di wilayah Kabupaten Yahukimo,diantaranya
- Kasus penembakan yang diduga dilakukan Kelompok Sipil Bersenjataterhadap Tim Patroli Kodim 1715/Yahukimo pada tanggal 1 maret 2023
- Kasus Pembunuhan dua warga sipil yang diduga dilakukan oleh KSB tanggal 30 April 2023
- Kontak Tembak antara TNI dan KSB yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia di Kali Braza Distrik Dekai Tanggal 14 September 2023
- Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan pada tanggal 11 Oktober 2023
- Kasus Kekerasan terhadap para penambang yang diduga dilakukan KSB di Kali 1 Distrik Seradala yang menyebabkan 7 korban meninggal dunia dan 7 orang terluka parah.
Komnas HAM RI Perwakilan Papua berharap agar seluruh Pihak dapat mengedepankan Prinsip-Prinsip Kemanusiaan serta menghormati Hak Asasi Manusia. (Redaksi /lann)