Timika,-Jayapura Post.com
Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI M Saleh Mustafa mengatakan, saat ini Subdenpom Timika tengah mendalami keterlibatan dua oknum anggota TNI dalam peristiwa pembunuhan dan mutilasi tanggal 22 Agustus lalu.
“Dua oknum lagi masih dalam pendalaman yaitu Pratu P dan Prada Y,” kata Mayjen Mustafa dalam jumpa pers yang digelar di Rimba Papua Hotel, Senin (5/9/2022).
Selain itu, keenam oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi untuk 6 tersangka itu sudah jelas tersangka,” jelas Mayjen Mustafa.
Selain dua oknum anggotanya, pihak Kepolisian dan Kodam akan melakukan pengejaran terhadap otak atau aktor utama dibalik pembunuhan tersebut yang saat ini masih berstatus buronan Polres Mimika.
Pihak Kepolisian juga telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan pengejaran.
“Kita akan optimalkan ini termasuk yang menjadi otak atau aktor dari pembunuhan ini,” tegasnya.
Sementara itu terkait permintaan keluarga korban agar proses persidangan 10 tersangka dilakukan di Timika, Mayjen Mustafa mengungkapkan, proses persidangan bisa dilakukan di Mimika khusus bagi tersangka sipil. Namun untuk tersangka oknum anggota TNI akan disidangkan di Jayapura dan Makasar untuk satu tersangka berpangkat perwira menengah.
“Kalau pengadilan ini sudah aturan dan ketentuan, kalau pengadilan sipil bisa di Timika, tapi kalau pengadilan militer itu ada di Jayapura dan Makasar,” ungkapnya.
Orang nomor satu di jajaran Kodam XVII/Cendrawasih itu mengungkapkan, keenam oknum anggota TNI dikenakan pasal berlapis, sehingga terancam dipecat tidak dengan hormat.
“Perintah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat,” tegasnya. (Rafael).