HUKUM  

Tak Kantongi IJIN Long March 3 Juni Di Bubarkan

Foto :     Kapolresta Jayapura Kota  /AKBP Dr. Victor D. Mackbon

 

JayapuraPost.Com || Tak Kantongi Surat Ijin Massa dari Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak DOB   di bubarkan Aparat Keamanan.
Polisi langsung meminta  sejumlah massa untuk membubarkan diri setelah beberapa saat diperkenankan untuk berorasi. Massa dari Petisi Rakyat Papua (PRP) itu menggelar demo tolak DOB pagi tadi Jumat (03/06/2022)

 

Mereka berorasi di Distrik Heram dan Abepura diantaranya di Perumnas III Waena,gerbang Uncen bawah dan Lingkaran Atas Abepura.

 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon mengatakanbeberapa titik diberikan waktu untuk berorasi dan kemudian memilih membubarkan diri . Ia menegaskan telah mengeluarkan himbauan agar massa tak boleh  melakukan long march ke DPRP  karena berpotensi mengganggu keamanan. Polisi bahkan siap menfasilitasi massa dengan kendaraan untuk menyampaikan aspirasinya di DPR Papua agar Masa Pendemo Tertib Dan Tidak Menganggu Kamtibmas.

 

“Situasi demo saat ini masih kondusif dan kami sebagai  Polisi tak akan membatasi penyampaian aspirasi apapun. Namun harus sesuai regulasi yang berlaku. Syarat-syarat untuk aksi itu ada dan itu juga sudah disampaikan tetapi hal ini sebenarnya tidak dipenuhi. Sebanyak 2.000 pasukan gabungan diturunkan untuk mengawal aksi demo hari Ini karena kami tak mau kecolongan dengan membiarkan massa melakukan long march karena berpotensi mengganggu keamanan”ujar Kapolresta Kota kepada Redaksi JayapuraPost.com

 

Perlu di ketahui Saat ini situasi di Abepura maupun di Heram dalam keadaan kondusif sejumlah aparat masih melakukan penjagaan di beberapa titik (Iriani)