Timika-Jayapurapost.com
Rencana perubahan tarif Angkutan umum di Kabupaten Mimika akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Papua, yang mana saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika masih menunggu peraturan tersebut.
Peraturan gubernur terkait perubahan tarif disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinaikkan pemerintah pusat awal September lalu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Joe Ubro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022) menjelaskan, tarif angkutan umum khususnya trayek Timika-Mapurujaya sebesar Rp 15 ribu dan trayek Timika-Poumako sebesar Rp 25 ribu.
Sejak tahun 2005 belum ada kenaikan tarif angkutan umum yang baru, tarif yang sebenarnya untuk jalur Timika-Mapurujaya adalah Rp 5 ribu
Sementara itu, pihaknya telah melakukan evaluasi untuk menentukan standar tarif sementara angkutan umum di Mimika sembari menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Karena dari 2005 sampai sekarang kenaikan tarif belum ada, jadi ini mungkin ada untungnya juga (menaikkan tarif) dengan adanya kenaikan BBM,” jelas Joe.
“Makanya dibuat rata-rata Timika-Mapurujaya Rp 20 ribu, kan dari tahun 2005 kan 5 ribu, sekarang sudah 17 kali kenaikan BBM sampai sekarang, kita sudah pasang nilai rata-rata ini tapi ini kan untuk sementara menanti peraturan gubernur turun,” sambungnya.
Saat ini, tarif sementara yang dipatok Dishub sambil menanti peraturan gubernur untuk jurusan Timika-Mapurujaya Rp 20 ribu, sedangkan jurusan Timika-Poumako Rp 30 ribu. Untuk tarif dalam kota masih sama, yakni dari nilai Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. (Rafael).