Tim Hukum Paslon No 03 Laporkan Paslon No 02 JBR HADIR  Atas Pelanggaran Pemilu

Caption Foto : Agusto Salvatore Mandosir,SE  Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit (BMD DIPO )

JAYAPURA – Jayapura Post.com – Dianggap telah melakukan pelanggaran  Pemilu dengan keterangan yang disampaikan Paslon No Urut 02 JBR Hadir  di debat publik  ke 3 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura  di Papua Youth Creative Hub  (PYCH) terkait dana APBN  yang dipakai dalam kampanye melalui  pembangunan rehap rumah warga  bagi tem pemenangan BMD DIPO ini adalah sebuah pelanggaran pemilu.

Hal ini disampaikan Margaretha S Fauubun Tem Pemenangan  BMD DIPO  usai melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Jayapura di Jl Gerilyawan Distrik Abepura Kota Jayapura kemudian dilanjutkan pelaporan  ke Gakkumdu Kota Jayapura.

Menurut Margaretha S Fauubun  yang didampingi Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit Agusto Salvatore Mandosir,SE dan Koord.Bidang Hukum BMD DIPO Dr Y.Takamuli,SH,MH  bahwa pihaknya datang melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 JBR HADIR atas keterangannya saat Debat Publik Ke 3 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura

“Bagi kami dana yang digunakan untuk merehap rumah warga dengan menggunakan  Dana APBN adalah sebuah pelanggaran pidana dan kami tem BMD DIPO  datang untuk melaporkannya,'”ungkap Margaretha Fauubun .

Eta sapaan akrabnya pun mengungkapkan  fungsi pengawasan  Bawaslu adalah  fungsi yang melekat dan otomatis sehingga panwas yang berjalan di lapangan untuk mengawasi kampanye kampanye  para paslon ditahapan pemilu ini  bilamana ditemui pelanggaran pemilu seharusnya  bawaslu harus jemput bola dan harus mengambil tindakan .

Etha menyebutkan Bawaslu hanya menerima laporan dan berjanji akan menindak lanjuti atas laporan yang disampaikan .

“Kami menilai dengan adanya berita yang sudah viral diberbagai media sosial  terkait penyerahan bantuan oleh Paslon Nomor 02  JBR Hadir dengan logo PUPR dan ASN  tetapi tidak ada penangganan lebih lanjut dari bawaslu maka kami mengganggap bahwa Bawaslu melakukan pembiaran  terhadap pelanggaran Pemilu  yang dilakukan Paslon Nomor Urut 02,”sambung Eta

Margatetha pun membeberkan sejumlah alat  bukti  yang diserahkan kepada Bawaslu berupa  rekaman  video dan foto saat debat publik ke 3  di Papua Yout Creative Hub.

Senanda dengan itu Koordinator Bidang Hukum Tem pemenangan BMD DIPO Dr Y Takamuli,SH,MH kepada wartawan mengatakan Laporan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 3 kepada Paslon Nomor 02  sebenarnya merupakan materi yang sama saat debat pertama di jayapura dan debat ke 2 di Jakarta

“Artinya materi yang disampaikan Paslon Nomor 2 adalah materi yang sama  yang turut didengar oleh KPU,Bawaslu dan Muspida  sehingga  kami minta adalah keadilan,keterbukaan dan  transparansi  mulai dari Debat pertama sampai debat ke3 atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon No 02 JBR Hadir,”tegas Takamuli

Takamuli berharap kasus ini agar secepatnya ditindak lanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu mengingat Pelaksanaan Pilkada  semakin dekat  dan tidak menimbulkan keresahan ditengah  masyarakat.

Ia mengatakan  sesuai  PKPU ini merupakan  unsur kesengajaan dari Paslonnomor  2 dimana program yang disampaikan sebagai program unggulannya  merupakan Program Nasional dan program PUPR dan ini tidak dibenarkan menjadi Program Unggulan Paslon .

“Kami melihat ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Paslon Nomor 02 JBR Hadir,”terang Takamuli.

Olehnya Takamuli meminta Bawaslu dan  Gakkumdu harus bertindak adil dan transparansi atas masalah ini,

Sementara itu Agusto Salvatore  Mandosir selaku Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit mengatakan Koalisi meminta dengan tegas kepada Bawaslu dan Gakkumdu agar segera bergerak cepat untuk memproses laporan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 03.

“Mengingat  pelaksanaan Pilkada sudah menghitung hari maka kami minta agar Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera memproses laporan ini dan kami juga akan menindak lanjutinya  ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu RI dan KPK RI,”pungkas Agusto Salvatore.

Dari pengamatan Media di Lapangan,nampak juga Tem Hukum beserta tem pemenangan ABR Harus mendatangi Bawaslu dan Gakkumdu untuk melakukan pelaporan yang sama atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 JBR Hadir. (Redaksi/Lnny)