TOTAL 8 TERSANGKA OKNUM ANGGOTA TNI TERLIBAT PEMBUNUHAN 4 WARGA

 

Timika –Jayapura Post.com

Kasus keterlibatan 6 oknum anggota TNI dalam peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga asal Nduga tanggal 22 Agustus lalu di SP1, menjadi perhatian Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa.

 

Menurut Andika, peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga tersebut kini telah ditangani Sub Denpom Timika dan telah masuk dalam tahap penyidikan, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup.

 

Andika mengungkapkan, selain 6 oknum anggota TNI yang saat ini telah diamankan di Sub Denpom Timika, terdapat dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yang kini masih didalami, sehingga total tersangka menjadi 8 orang.

 

“Peristiwa itu dilakukan oleh 6 anggota TNI angkatan darat, Tetapi disamping enam ini ada dua lagi individu yang masuk dalam penyelidikan kami, sama dua-duanya adalah oknum anggota jadi total 8,” kata Andika di Rimba Papua Hotel, Rabu (31/8/2022).

 

Andika menjelaskan, 2 dari 6 oknum anggota TNI yang menjadi tersangka pembunuhan merupakan perwira, sedangkan 4 oknum lainnya tamtama.

 

“Enam ini satu adalah Perwira menengah yaitu inisialnya adalah HFD yang sehari hari sebelumnya menjabat sebagai Wakil sementara Komandan Datasemen Markas Brigif 20 Para Rider Divisi III Kostrad, kemudian ada satu perwira Pertama (Kapten) inisial DK dan 4 Tamtama,” ungkap Andika.

 

Keenam oknum anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya sudah ditingkatkan jadi penyidikan. Tentunya Polisi Militer akan menggali terus keterlibatan anggota lainnya dalam peristiwa tersebut.

 

“Kami gali terus adalah siapa lagi. karena kami tidak akan berhenti disitu, sudah menjadi prosedur tetap kami TNI. Apapun tindak pidananya kami akan memproses sampai ke Akar akarnya, karena dua tambahan ini juga ikut menikmati uang itu, ” tegas Andika.

 

Andika menyebutkan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga masuk dalam kategorikan pembunuhan berencana. Keenam oknum anggota TNI tersebut dikenakan pasal berlapis.

 

“Kalau dari Pasal Pasal yang sementara ini kita kenakan antara lain Pasal 339 KUHP yaitu Pembunuhan yang menyertai sebuah tindak pidana lainnya, kemudian Pasal 340 KUHP itu adalah pembunuhan berencana dan 340 ini maksimal ancaman hukumannya sampai dengan hukum mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Ada lagi selain pasal 339,340 KUHP, Pasal 221 KUHP menghilangkan barang bukti dan Juntonya pasal 55 KUHP mereka yang ikut serta dalam tindak pidana, pasal 56 yang membantu tindak pidana itu semua kita kenakan,” ungkap Andika.

 

Pengenaan pasal tersebut berdasarkan prosedur tetap dalam institusi TNI, sehingga wajib dilaksanakan.

 

“Selama saya memimpin di TNI semua Pasal dan semua yang terlibat maupun terlibat langsung,maupun membuat sebuah tindak pidana akan kita kenakan,” tegang Andika.

 

Andika juga menegaskan, pihak TNI akan mengawal kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.

 

“Kita sangat transparan, sampai sekarangpun kita masih mengawal semua tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum TNI maupun yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, setiap minggu kita kawal termasuk insiden-insiden yang sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu termasuk juga terjadi di Distrik Mamba,” tegasnya (Rafael)