Caption : Ketua Dewan Pengawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi
NELSON ONDI “ PEMERINTAH KABUPATEN STOP PENYERTAAN MODAL KE PERUSDA BANIYAU “
SENTANI | Jayapurapost.com –Nelson Yohosua Ondi resmio menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Baniyau usai dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., pada Senin, 5 Juni 2023 di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura
Dikatakan Nelson Yohosua Ondi setelah ini akan melakukan tugas fungsinya sebagai badan atau dewan pengawas di perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura tersebut.
Untuk itu, Ketua Dewan Pengawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi meminta untuk menghentikan (stop) pemberian penyertaan modal bagi Perusda Baniyau hingga dengan ada pembenahan dan juga memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) bagi perusahaan daerah.
Ketua Dewas Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017, bahwa dalam hal pelimpahan aset bernilai 44 milyar rupiah dan juga penyertaan modal 10 milyar rupiah, bahkan ada penambahan penyertaan modal 1 milyar rupiah yang diberikan.
Dikatakan pria yang akrab disapa NYO ini, pada prinsipnya dalam waktu dekat akan dilakukan audit terhadap pengelolaan aset dan juga keuangan Perusda Baniyau selama ini. Dalam rangka rencana audit tersebut, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura untuk tidak lagi memberikan penyertaan modal kepada Perusda Baniyau.
“Berdasarkan kewenangan yang dimiliki Perusda Baniyau itu, hendaknya selama ini harus mendatangkan income untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun yang diberikan. Namun, faktanya Perusda tidak mencapai target PAD. Sebab itu, kami minta agar penyertaan modal di tahan dulu,” tegasnya.
Dirinya mencontohkan, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan, bahwa ada sekitar 1.000 tenaga kerja yang sedang menganggur. Itu salah satu persoalan di daerah yang bisa diatasi dengan acuan Perda Nomor 02 Tahun 2016, yang mana Perusda bisa menyalurkan bantua CSR dengan mengutamakan tenaga kerja (Naker) lokal.
“Kami akan mengutamakan tugas fungsi kami sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2008. Sekali lagi saya ingin katakan bahwa, kami akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menghentikan pernyataan modal bagi Perusda Baniyau,” mintanya
NYO juga menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pernah memberikan penyertaan modal sekitar 10 milyar rupiah, tetapi dari penyertaan modal itu tidak ada income bagi daerah. Income yang dimaksud tentu dalam bentuk PAD, namun nyatanya tidak menghasilkan PAD.
“Untuk apa di kasih penyertaan modal, tapi tidak bisa hasilkan PAD. Kita bicara PAD dulu baru bicara penyertaan modal,” tutur pria yang juga Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura ini.
“Jadi, kewenangan kita di perusahaan daerah bisa bekerjasama dengan BUMN. Contohnya, dengan Angkasa Pura I dan juga perusahan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Jayapura itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2016,” tutup pria Alumni Lemhanas Tahun 2014 ini.
Untuk diketahui, Badan atau Dewan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura yang dilantik oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo adalah Nelson Yohosua Ondi sebagai Ketua, kemudian Rudi Afdiner Saragih sebagai sekretaris dan Joop Suebu sebagai anggota dewan pengawas Perusda Baniyau. (Irf)