Tak Beri Ruang Narkoba, Polresta Jayapura Kota Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

AKP Febry : Kegiatan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memasuki proses penuntutan di pengadilan

KOTA JAYAPURA, Jayapura Post.Com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura melalui proses Tahap II, Senin (13/7).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat dua tersangka berinisial S.A. (40) dan I.M. (40). Keduanya sebelumnya diamankan karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Kasus ini bermula pada Minggu (15/3) sekitar pukul 01.10 WIT, ketika personel Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Hanurata, Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Dalam proses pelimpahan, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5467 gram berdasarkan hasil penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua. Selain itu, turut diserahkan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap sabu, telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat berwarna merah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kegiatan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memasuki proses penuntutan di pengadilan,” ujar AKP Febry.

Ia menegaskan, Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala. Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara berikut barang bukti kini resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi Jayapura Post )

Penulis: Redaksi Jayapura PostEditor: Redaksi Papua Sumber Berita