Abisai Rollo Tegaskan ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Larang Pungutan Di Sekolah Negeri

Walikota Jayapura : Sebagai ASN, tugas utama kita adalah melayani masyarakat.

KOTA JAYAPURA, Jayapura Post.Com  – Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H. menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan masyarakat yang wajib bekerja dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (13/7/2026).

Apel gabungan yang berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kota Jayapura itu diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala puskesmas, kepala sekolah, kepala pemerintahan kampung, serta ratusan ASN dari berbagai instansi.

Dalam arahannya, Abisai Rollo mengingatkan bahwa status ASN bukan sekadar profesi, melainkan amanah negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan aparatur kepada warga.

“Sebagai ASN, tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Itu merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Saya mengajak seluruh OPD, kepala puskesmas, kepala sekolah, dan seluruh ASN untuk bekerja dengan baik, jujur, disiplin, dan setia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Jayapura,” tegas Abisai.

Selain menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik, Wali Kota juga memberikan perhatian serius terhadap dunia pendidikan. Ia kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota mengenai larangan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Abisai menegaskan Pemerintah Kota Jayapura tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar maupun biaya yang dibebankan kepada peserta didik di luar aturan, terutama di sekolah-sekolah negeri.

“Saya berharap seluruh kepala sekolah dan para guru mematuhi edaran Wali Kota yang sudah sangat jelas. Apabila masih ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi di sekolah-sekolah negeri di Kota Jayapura,” ujarnya.

Tak hanya kepada sekolah negeri, Abisai juga mengajak sekolah swasta dan sekolah yayasan untuk berpartisipasi dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia berharap lembaga pendidikan swasta turut mendukung kebijakan pemerintah dengan menyediakan sedikitnya 10 persen kuota bagi peserta didik yang memperoleh keringanan biaya pendidikan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan sekaligus memastikan tidak ada anak di Kota Jayapura yang kehilangan kesempatan bersekolah karena keterbatasan ekonomi.

“Kami berharap sekolah yayasan dan sekolah swasta juga mengikuti arahan dalam edaran Wali Kota dengan memberikan kemudahan pembiayaan kepada minimal 10 persen peserta didik, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan yang layak,” katanya.

Melalui apel gabungan tersebut, Pemerintah Kota Jayapura kembali menegaskan komitmennya memperkuat disiplin ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang bertentangan dengan peraturan. Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan yang diterapkan diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus memperluas akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh warga Kota Jayapura. (Redaksi Jayapura Post )