Dorong Universal Coverage Jamsostek, Gubernur Fakhiri Minta Kepesertaan Naik 54 Persen Pada 2026

PAPUA, Jayapura Post.Com— Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua, Agus Theodorus Parulian, menyebut cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua saat ini baru mencapai sekitar 37 persen, sehingga masih diperlukan kerja keras bersama untuk memperluas perlindungan bagi pekerja.

Hal tersebut disampaikan Agus usai melakukan pertemuan dengan  Gubernur Papua Matius D. Fakhiri  bersama jajaran pemerintah provinsi, dalam rangka membahas percepatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua.

Menurut Agus, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saat ini kepesertaan baru sekitar 37 persen. Artinya masih ada sekitar 67 persen pekerja di Papua yang belum mendapatkan perlindungan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota sangat krusial karena memiliki data kependudukan yang lebih akurat, terutama untuk menjangkau pekerja sektor informal dan masyarakat rentan.

Menurutnya dalam arahan  Gubernur Papua meminta agar segera disusun regulasi yang mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Agus menambahkan, pihaknya menargetkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Papua dari 37 persen menjadi 54 persen pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya menuju cakupan perlindungan menyeluruh.

Selain itu, terdapat sekitar 70 ribu masyarakat miskin ekstrem di Papua yang tersebar di berbagai kabupaten/kota dan menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini sejalan dengan program strategis nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap, dengan dukungan penuh dari gubernur dan jajaran, cakupan ini bisa meningkat signifikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga memberikan jaminan pendidikan bagi anak pekerja.

“Jika terjadi risiko, anak-anak peserta akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak,” katanya.

Agus menjelaskan, peningkatan cakupan kepesertaan memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk perusahaan yang wajib mendaftarkan pekerjanya, serta intervensi pemerintah bagi pekerja informal yang tidak memiliki pemberi kerja, khususnya mereka yang masuk kategori masyarakat miskin.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pada tahun 2026 masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan di Papua, dapat terlindungi secara menyeluruh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Redaksi Jayapura Post )

Penulis: Redaksi Jayapura PostEditor: Redaksi Papua Sumber Berita