POLRI  

Polresta Jayapura Kota Sita 97 Botol Miras Ilegal, Empat Penjual Diamankan

KOTA JAYAPURA, Jayapura Post.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggencarkan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan mengamankan 97 botol dan kaleng berbagai merek serta empat orang yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (19/7/2026) dini hari.

Operasi yang dipimpin Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif, menyasar sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di kawasan Entrop.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui AKP Febry Valentino Pardede mengatakan, sebelum operasi digelar, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di Mapolresta Jayapura Kota untuk mematangkan sasaran dan pola penindakan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan empat penjual beserta puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

“Sebanyak 97 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek berhasil kami amankan dari beberapa lokasi penjualan ilegal. Empat orang yang diduga sebagai penjual juga telah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Febry.

Barang bukti yang disita di antaranya Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, dan Whiskey Robinson.

AKP Febry menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menekan peredaran miras ilegal yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjualbelikan minuman keras tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, sementara keempat penjual masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi )

Penulis: Redaksi Jayapura PostEditor: Redaksi Papua Sumber Berita