POLRI  

Quick Response Polri Bersinergi dengan Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Kost di Kotaraja

KOTA JAYAPURA Jayapura Post.Com-Kebakaran melanda satu unit bangunan rumah kost di Jalan Guru Kotaraja RT 005/RW 004, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIT.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga yang tengah beraktivitas pagi dan melihat kepulan asap dari kamar kost nomor 3. Warga kemudian meminta bantuan masyarakat sekitar sekaligus melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Merespons cepat laporan tersebut, personel gabungan dari Sat Brimob Polda Papua, Polsek Abepura, dan Polresta Jayapura Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan membantu proses pemadaman. Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Jayapura turut dikerahkan, didukung mobil AWC milik Polri.

Berkat sinergi seluruh pihak, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 07.10 WIT dan dilanjutkan dengan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi titik api.

Diketahui, bangunan kost tersebut dihuni tujuh orang. Seluruh penghuni berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

“Kami telah melakukan pengamanan lokasi dan akan menindaklanjuti dengan olah TKP bersama Tim Laboratorium Forensik Polda Papua serta Inafis Polresta Jayapura Kota guna memastikan penyebab kebakaran secara ilmiah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kesigapan masyarakat serta sinergi seluruh pihak dalam penanganan kejadian tersebut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor serta seluruh personel gabungan dan petugas pemadam kebakaran yang sigap, sehingga api dapat segera dipadamkan dan situasi tetap aman serta kondusif,” tambahnya.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, antara lain dengan tidak menyimpan bahan mudah terbakar tanpa pengamanan, memastikan instalasi listrik sesuai standar, tidak membebani stop kontak, mematikan peralatan listrik saat tidak digunakan, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda kebakaran.

Dengan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan bersama, diharapkan risiko kebakaran dapat diminimalisir dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. (Redaksi )