POLRI  

Dua Pelaku Pencurian Rumah Diamankan, Sat Reskrim Polres Jayapura Bergerak Cepat

SENTANI, Jayapura Post.com — Gerak cepat Sat Reskrim Polres Jayapura kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan warga, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian rumah di Kabupaten Jayapura dan mengamankan para pelaku dalam waktu singkat.

Dua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 13.45 WIT di kawasan Perumahan Grand Konimbuto, Distrik Waibu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., bersama anggota Unit Opsnal.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Alamsyah.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/309/IV/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, petugas lebih dahulu mengamankan pelaku berinisial M.R.O. (16) sekitar pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, pelaku kedua O.T. (13) diamankan pada pukul 14.20 WIT saat bersembunyi di area alang-alang dekat pos kamling.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar mengakui melakukan pencurian di sebuah rumah kosong dengan modus masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci. Mereka mengambil sejumlah barang, seperti tabung gas, mesin air, piring, hingga mencoba mencuri kulkas milik korban.

Pelaku O.T. mengaku sebagian barang hasil curian sempat dijual dengan harga murah, dan uangnya digunakan untuk bermain PlayStation. Sementara M.R.O. mengakui keterlibatannya dalam percobaan pencurian kulkas bersama rekannya, namun aksi tersebut gagal setelah diketahui warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa sejumlah barang rumah tangga.

Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu unit kulkas satu pintu merek Sharp, satu tabung gas elpiji 5,5 kg, dua piring gantung, satu kipas angin, sepuluh piring makan, serta satu unit mesin air.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat keduanya masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan anak.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Redaksi )