POLRI  

359 Botol Dan Kaleng Miras Ilegal Disita, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Perketat Razia

Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penjualan minuman keras secara ilegal atau tidak berizin di Kota Jayapura.

 


KOTA JAYAPURA, Jayapura Post.Com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) secara ilegal ilegal dengan melaksanakan patroli dan penertiban terhadap penjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Sabtu (11/7) malam hingga Minggu dini hari.

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., bersama Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif dan personel Opsnal Sat Resnarkoba.

‎Usai melaksanakan konsolidasi, tim bergerak melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan di Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan minuman keras berbagai jenis dan merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

‎Sebanyak 359 botol dan kaleng minuman keras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial RI (49) dan FN (32) selaku pemilik untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Ps. Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penjualan minuman keras secara ilegal atau tidak berizin di Kota Jayapura.

‎“Kami tegaskan, siapa pun yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan kami tindak. Tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan miras ilegal yang melanggar ketentuan hukum,” tegas AKP Febry.

‎Ia menambahkan, dua orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut akan diproses sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penanganan perkara berdasarkan barang bukti serta fakta yang ditemukan.

‎“Terhadap pihak yang telah kami amankan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, perkara akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎AKP Febry menegaskan, kegiatan penertiban tidak berhenti pada satu lokasi. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diketahui maupun diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.

‎“Ini menjadi peringatan tegas bagi para penjual miras secara ilegal. Hentikan aktivitas tersebut. Jangan menunggu petugas datang dan melakukan penindakan. Kami akan terus bergerak dan setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami proses,” tegasnya.

‎Menurutnya, penertiban miras ilegal merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura, mengingat konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.

‎Polresta Jayapura Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

‎“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Informasikan kepada kami apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal, dan kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti,” pungkas AKP Febry Valentino Pardede. (Redaksi )