POLRI  

Polres Jayapura Bongkar Curanmor dan Peredaran Ganja, Pelaku di Bawah Umur hingga WNA Ikut Diamankan

Kasat Reskrim Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi masyarakat.

SENTANI, Jayapura Post.Com-Kinerja cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura kembali membuahkan hasil. Dalam dua hari berturut-turut, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus membongkar peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sentani, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kapolres Jayapura, Dionisius V. D. P. Helan, melalui Kasat Reskrim Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi masyarakat.

Penangkapan bermula sekitar pukul 00.00 WIT, saat tim Opsnal menerima informasi terkait keberadaan pelaku curanmor di kawasan Jalan Kemiri, Sentani. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penyisiran di lokasi.

“Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku utama curanmor bersama beberapa orang lainnya yang berada di tempat tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Meski tidak menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian di lokasi, petugas justru mengungkap temuan lain yang tak kalah serius. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket narkotika jenis ganja siap edar dari tangan beberapa terduga pelaku.

Tak hanya itu, dua warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) juga turut diamankan dalam operasi tersebut.

Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura sekitar pukul 01.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang yang kedapatan memiliki ganja langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku utama curanmor diketahui berinisial YK (16), seorang pelajar asal Sentani. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor pada Maret 2026 di kawasan Toladan Atas, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.

Sementara itu, tiga pelaku terkait kepemilikan ganja masing-masing berinisial TY (22), MS, dan SF, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 24 paket ganja siap edar dengan nilai estimasi mencapai Rp500 ribu per paket.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Saat ini, pelaku curanmor masih menjalani proses penyidikan oleh Sat Reskrim, sementara barang bukti kendaraan masih dalam pencarian. Adapun para pelaku penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa ruang gerak mereka semakin sempit di Kabupaten Jayapura.