POLRI  

Ganja Seberat 131 Gram, Di Musnahkan Polres Jayapura

Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam penanganan barang bukti narkotika sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura.

SENTANI, Jayapura Post.Com – Sat Resnarkoba Polres Jayapura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram, bertempat di depan Gedung Sat Resnarkoba Polres Jayapura, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Royal Sitohang, S.H., M.H., penasihat hukum Remsy Maroi Nuiary, S.H., serta personel Unit I Sat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/RES.4.2/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tanggal 09 April 2026, dengan tersangka berinisial AIS.

Dijelaskan, kasus tersebut diungkap di Jalan Raya Sentani–Waena, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIT, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram yang kemudian dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di dalam drum, disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk tersangka.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam penanganan barang bukti narkotika sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepentingan proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik jenis ganja, sabu-sabu, maupun obat-obatan terlarang lainnya yang masih beredar di masyarakat. (Redaksi Jayapura Post )