POLRI  

Kurang Dari 4 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Jembatan Merah Youtefa

KOTA JAYAPURA, Jayapura Post.Com  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Jembatan Merah Youtefa, Distrik Jayapura Selatan, Papua. Kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jayapura Selatan.

Peristiwa berdarah itu terjadi di depan Kios Smart Cell, Kelurahan Hamadi, sekitar pukul 05.20 WIT, Senin (6/7/2026). Dua pria menjadi korban setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang.

Akibat serangan tersebut, korban pertama mengalami luka robek di bagian kepala, sedangkan korban kedua menderita luka robek di leher. Keduanya segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial F.N. (28) diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mendatangi kedua korban yang sedang berhenti membeli rokok dan pulsa.

Pelaku kemudian menuduh salah seorang korban telah mengambil telepon genggam miliknya. Meski korban telah memberikan penjelasan dan membantah tuduhan tersebut, pelaku tetap emosi hingga terjadi adu mulut.

Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku menggeledah kendaraan korban dan menemukan sebilah parang di dalam mobil. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk membacok kedua korban sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menerima laporan masyarakat, personel Polsek Jayapura Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, serta memburu pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.30 WIT, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 08.50 WIT tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Ps. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Zakaruddin.

Ia menegaskan, Polsek Jayapura Selatan akan terus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional dalam menangani setiap laporan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

AKP Zakaruddin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” katanya.

Saat ini penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami motif penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III. (Redaksi Jayapura Post )