Pemprov Papua Cabut Perda Dana Cadangan, Rp134 Miliar Siap Digunakan untuk Percepatan Pembangunan

PAPUA, Jayapura Post.Com – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan melalui optimalisasi pemanfaatan anggaran daerah.

Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah untuk mempercepat pemanfaatan anggaran yang selama ini tersimpan agar dapat langsung digunakan membiayai program prioritas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, saat membacakan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Dana Cadangan dalam Sidang Paripurna VII DPR Papua di Jayapura, Selasa (7/7/2026).

Menurut Aryoko, pencabutan perda dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan regulasi, kondisi fiskal daerah, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perubahan mekanisme pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua yang kini disalurkan langsung melalui APBD.

Ia menjelaskan rekening dana cadangan telah lama tidak dimanfaatkan sehingga keberadaan perda tersebut tidak lagi sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini. Apabila tetap dipertahankan, regulasi itu berpotensi menjadi catatan karena tidak lagi efektif diterapkan.

Pemerintah Provinsi Papua mencatat saldo dana cadangan yang masih tersimpan mencapai Rp134,01 miliar. Dana tersebut direncanakan dialokasikan melalui mekanisme APBD dengan persetujuan dan pengawasan DPR Papua sehingga dapat segera membiayai kebutuhan pembangunan yang mendesak.

Aryoko menegaskan, pencabutan perda tidak akan mengurangi komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun program afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

Justru, menurut dia, fleksibilitas penggunaan anggaran melalui APBD akan mempercepat pelaksanaan program dan meningkatkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pemerintah juga memastikan tidak terjadi kekosongan hukum karena pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua kini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Seluruh masukan fraksi-fraksi DPR Papua, kata Aryoko, akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Redaksi )