Sosialisasi LPJ Digelar, Pemkot Jayapura Tekankan Akuntabilitas Dana Publik

KOTA  JAYAPURA , Jayapura Post.Com -Pemerintah Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah bagi lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para penerima dana hibah dan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait tata cara penyusunan laporan, mulai dari proses penerimaan hingga pelaporan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman prosedur dalam pengelolaan dana hibah. Ia mengingatkan agar setiap penerima bantuan tidak mengabaikan kewajiban pelaporan setelah menerima dana.

“Bapak dan ibu diundang untuk memahami tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, mulai dari menerima hingga melaporkan. Jangan sampai setelah menerima bantuan, kemudian tidak ada laporan. Ini harus transparan dan terbuka,” tegasnya.

Rustan Saru juga menekankan bahwa dana hibah yang disalurkan merupakan bagian dari uang masyarakat yang dikelola pemerintah dan dikembalikan kepada publik melalui berbagai program. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai peruntukan.

“Pertanggungjawaban harus jelas. Jika laporan disusun dengan baik dan rapi, maka pemerintah daerah juga akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Ikuti aturan dan prosedur yang ada, serta jangan menyalahgunakan dana hibah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Jayapura, Meike Teurupun, dalam laporannya menyampaikan bahwa total dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Kota Jayapura pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp11 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan hukum resmi, guna menunjang kegiatan dan program kerja di wilayah Kota Jayapura.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban di kalangan penerima hibah, sehingga memudahkan proses evaluasi dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harapkan seluruh penerima hibah memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Tahun ini, kegiatan diikuti oleh 40 penerima hibah,” ujarnya.

Meike juga menambahkan bahwa penyaluran dana hibah dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tidak seluruh proposal dapat diakomodasi, mengingat banyaknya pengajuan yang masuk ke pemerintah kota.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap penerima hibah. Monitoring lapangan dilakukan setiap dua bulan sekali, termasuk evaluasi langsung terhadap penggunaan dana dan penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap pengelolaan dana hibah dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas. (Redaksi Jayapura Post )