Waket IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, Desak Penertiban Pekerja Tambang WNA Dan Minta Imigrasi Lakukan Operasi Di Nabire

NABIRE, Jayapura Post.Com– Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menerima laporan masyarakat adat Suku Wate di Kampung Nifasi terkait aktivitas salah satu pengusaha warga negara asing (WNA) yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih sembilan tahun menggunakan alat berat tanpa memberikan kontribusi berarti bagi masyarakat setempat.

Dalam keterangannya, Gobai menyebut masyarakat mengadukan bahwa pengusaha tersebut bekerja tanpa dokumen perizinan lengkap serta tidak menjalankan sejumlah kesepakatan lisan yang sebelumnya dibuat bersama masyarakat adat.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan bahwa aktivitas penambangan ilegal itu mendapatkan backup dari oknum aparat tertentu.

“Hari ini saya menerima pengaduan dari masyarakat Suku Wate, Kampung Nifasi, terkait seorang oknum pengusaha WNA yang diduga sudah bekerja bertahun-tahun tanpa izin lengkap dan tanpa kontribusi jelas bagi masyarakat adat. Ada pula dugaan bahwa aktivitas ini dibekap oleh oknum aparat yang memiliki pangkat cukup tinggi,” ujar Gobai.

Atas laporan tersebut, John NR Gobai meminta aparat keamanan menertibkan pekerja-pekerja asing yang diduga melakukan penambangan tanpa izin resmi di sekitar wilayah Nabire.

Ia juga mendesak Kantor Imigrasi untuk segera melaksanakan operasi penegakan keimigrasian terhadap seluruh pekerja tambang berstatus WNA.

“Saya meminta aparat keamanan melakukan penertiban, dan Imigrasi segera melakukan operasi terhadap pekerja tambang WNA yang keberadaannya tidak memberikan kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah.”ungkapnya.

Gobai menegaskan bahwa penertiban ini penting untuk melindungi hak masyarakat adat, memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan, serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan maupun desakan yang disampaikan oleh Waket IV DPR Papua Tengah tersebut.

(Redaksi Jayapura Post )